TARAKAN – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tentang kesejahteraan sosial yang digelar di Kota Tarakan. Dalam Sosraperda ini diadakan oleh Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (28/8/25).
Dalam sosialisasi ini, terpantau puluhan masyarakat hadir untuk memberikan pendapat dan mendengar sosranperda yang dipaparkan oleh Anggota dewan dari fraksi PKS ini.
Kegiatan ini, terlihat ramai dan antusias masyarakat sangat terasa. Terlebih lagi, ada beberapa kuis yang di siapkan oleh Syamsuddin Arfah. Pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan terkait pembahasan dalam rancangan peraturan daerah yang telah disosialisasikan tadi.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah mengatakan sosialisasi ini adalah amanat dari undang-undang untuk dilaksanakan. Yang bersifat mandatori yang dilakukan oleh DPRD Provinsi.
“Ya, sosialisasi rancangan peraturan daerah ini tentang kesejahteraan sosial ya. Ini adalah merupakan amanat dari undang-undang yang memang mengharuskan untuk kabupaten/kota, untuk provinsi untuk melakukan perda,” ungkapnya.
Mengkerucut pada Kesejahteraan Sosial, Syamsuddin menekankan untuk lebih mengatur penyaluran nantinya. Yang dimana, prioritasnya akan mengarah ke orang kurang mampu, lansia, bahkan sampai menyentuh orang yang belum memiliki pekerjaan (pengangguran).
“Yang memang ini dalam rangka untuk lebih pengaturan kepada aspek-aspek yang sifatnya sosial. Baik itu mereka yang kelompok rentan, ibu-ibu lansia. Kemudian orang-orang yang termasuk kategori orang-orang yang tidak mampu. Dan mungkin orang-orang juga yang mereka ini termasuk orang-orang yang bahasa kita ya pengangguran mungkin ya,” bebernya.
Lanjutnya, dalam pemberian bantuan sosial nantinya agar arahnya lebih bisa tepat sasaran. “Nah, kemudian aspeknya memang adalah pemberian bantuan sosial yang nanti arahnya bisa lebih kepada tepat sasaran,” singkatnya.
Adapun sumber anggaran dari Raperda ini, kata Syamsuddin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Ia mengaku bahwa perda ini sudah sampai di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya menunggu nomor registrasi untuk melaksanakan perda tersebut.
“Sumber anggarannya ini dari APBD. Baik APBD pusat, APBD provinsi maupun APBD kabupaten kota. Kemudian perda ini sekarang sudah difasilitasi oleh di Kemendagri. Ini tinggal menunggu nomor registrasi,” pungkasnya (sdq)




