TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menekankan pentingnya akses pendidikan berkualitas dan pemerataan kesempatan melalui program beasiswa daerah pada Jumat (28/11/25).
Dalam sambutan pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyatakan dirinya sebagai ketua tim pansus Perda itu memaparkan latar belakang penyusunan Perda inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, Perda tentang penyelenggaraan pendidikan telah rampung sekitar tahun 2022, namun pelaksanaannya membutuhkan peraturan turunan dari pemerintah provinsi berupa sejumlah Peraturan Gubernur sebagai payung teknis.
“Perda ini selesai kurang lebih tahun 2022. Kemudian, Perda ini memerlukan kurang lebih sekitar 14 Peraturan Gubernur yang harus segera diterbitkan agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.
Salah satu poin utama sosialisasi adalah pengenalan Beasiswa Kaltara Unggul, program beasiswa yang disebutkan Syamsuddin sebagai program konkret pemerintah daerah untuk membuka akses pendidikan bagi warga Kaltara. Ia menyebutkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar, yang dialokasikan untuk pelaksanaan tahun 2025 maupun 2026.
“Tujuan program ini salah satunya adalah agar warga masyarakat Kalimantan Utara, baik yang berprestasi maupun yang memiliki keterbatasan ekonomi, dapat mengakses pendidikan yang berkualitas,” jelas Syamsuddin.
Ia menambahkan bahwa program beasiswa juga dimaksudkan untuk mendorong kompetisi sehat sehingga anak-anak daerah dapat meraih pendidikan lebih baik.
Terkait jadwal implementasi, Syamsuddin menyampaikan bahwa persiapan peluncuran program tengah dimatangkan dan pihaknya akan mendengarkan paparan lebih lanjut dari Kepala Biro Kesra mengenai teknis pelaksanaan dan mekanisme penyaluran beasiswa.
Acara sosialisasi ini menghadirkan perwakilan masyarakat, tokoh lokal, serta unsur birokrasi, dan menjadi forum bagi DPRD serta pemerintah daerah untuk menjelaskan regulasi dan langkah-langkah pelaksanaannya. Dengan tersusunnya payung hukum Perda, DPRD berharap regulasi dapat segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis sehingga program-program seperti Beasiswa Kartal Apunggul dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Utara. (sdq)




