By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Siaran Ulang Legal dengan Izin
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Siaran Ulang Legal dengan Izin

Siaran Ulang Legal dengan Izin

Redaksi
Redaksi
Published: 30 September 2020
Bagikan

 

JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diajukan PT. Nadira Intermedia Nusantara, Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan seluruhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mahkamah Konstitusi menyampaikan, bahwa siaran ulang konten pihak lain merupakan kegiatan yang legal sepanjang dilakukan dengan seizin pemilik konten.

“Dalam kaitannya dengan UU 32/2002 dan UU 28/2014, mentransmisikan siaran milik orang lain dilarang sepanjang dilakukan secara tanpa hak,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : Muncul “Periksa” Di-kWh Prabayar, Ini Penjelasan PLN

Baca juga : Pemprov Sulbar Kembangkan Tanaman Kedelai

Mahkamah Konstitusi juga menekankan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Hal itu berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemegang hak cipta bebas dalam memanfaatkan konten-nya, sementara pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Ada pun dalam permohonannya, PT. Nadira Intermedia Nusantara yang merupakan perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran swasta dapat memanfaatkan konten orang lain atau milik publik.

Baca juga : Pjs Gubernur akan Kawal Kaltara Selama 3 Bulan

Baca juga : Pjs Gubernur-Kapolda Kaltara : Kami Netral

Pemohon mempersoalkan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penyiaran ulang. (*/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan
Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”
Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin untuk Lansia
Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin
Peringati HUT ke-70, Lantamal III Donor Darah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber