By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan

Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Februari 2022
Bagikan

TARAKAN – Selama 2022, Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan sepakat akan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan tersebut, diputuskan melalui rapat paripurna anggota DPRD Kota Tarakan yang ditandai dengan penandatanganan MoU antara pemerintah dengan DPRD, Senin (7/2/22).

Penandatangan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan tahun 2022, pemerintah diwakili Wali Kota Tarakan dr. Khairul sedangka  DPRD Kota Tarakan diwakili unsur Pimpinan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan pengajuan 11 Raperda yang telah disampaikan pemerintah ke DPRD Kota Tarakan, salah satunya terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 yang membuat beberapa peraturan daerah 2021 harus mengalami penyesuaian.

“Dari 11 itu 3 terkait tentang retribusi dan juga beberapa perijinan tertentu, kalau diamanat PP yang baru itu mestinya dijadikan satu. Tapi secara resmi kami belum menerima surat tetapi dari hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri, kelihatannya harus dijadikan satu,” kata Wali Kota Tarakan dr. Khairul dalam sambutannya yang disampaikan dihadapan Anggota DPRD Kota Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

dr. Khairul menambahkan untuk perkembangan tentang PP terbaru tersebut, akan dilaporkan ke DPRD secepatnya agar peraturan daerah segera diparipurnakan sesuai yang disepakati bersama.

“Kami berharap banyak dan bagaimana pun di dalam rangka kami melaksanakan kegiatan di eksekutif ini tentu sangat tergantung kepada peraturan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah,” ujar Wali Kota.

dr. Khairul menjelaskan dari Perda tersebut akan lahir beberapa peraturan lainnya baik itu Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan Wali Kota termasuk pedoman-pedoman yang dilaksanakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama menyangkut keuangan.

“Oleh karena itu saya sangat berharap dukungan dari bapak-bapak semua, kawan-kawan anggota Legeslatif ini untuk membantu proses percepatan pembentukan Perda yang kami ajukan. Kami juga akan secepatnya melengkapi baik naskah akademi termasuk hal-hal lain yang menjadi persyaratan pembentukan Perda,” ucap Wali Kota.

Sementara itu, 11 Raperda yang diajukan pemerintah ke DPRD Kota Tarakan diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Agrobisnis.

Raperda tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pelabuhan Paguntaka Tarakan.

Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.(Mt)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Instruksikan Disdikbud Agendakan Program Jemput Bola
Komisi III DPRD Kaltara Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah PT PRI
Maskapai Air Asia Belum Dapat Mengudara di Tarakan, Ini Alasannya
Pemkot Tarakan Targetkan Capaian Pajak Sebesar Rp 163 Miliar
Musrenbang RKPD Kaltara 2023
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber