By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Semarak Kemerdekaan, Pemprov Kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Pemprov Kaltara > Semarak Kemerdekaan, Pemprov Kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

Semarak Kemerdekaan, Pemprov Kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Agustus 2023
Bagikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Polda Kaltara serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB. Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan momentum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI
3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023
Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik
Dibuka Wapres, Gubernur Raih Penghargaan Kategori Tokoh Penjaga Pulau Perbatasan di Munas Aspeksindo
Gubernur Zainal Paliwang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kaltara
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
222 Komentar 222 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Wali Kota Tarakan Buka Muscab VI KKM Bone, Tekankan Peran Paguyuban dalam Persatuan
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan
Ekonomi
3 November 2025
UMKM Maju, Budaya Lestari: KKB 2025 Jadi Wadah Sinergi dan Akses Pasar
Bank Indonesia Berita Ekonomi Prov. Kaltara Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber