TARAKAN – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa menuai kritik tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA memberikan catatan kritis.
Ia menilai isi draf tersebut masih bersifat terlalu umum dan belum menyentuh persoalan spesifik yang dihadapi masyarakat desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Dalam rapat Pansus yang berlangsung, Rismanto menyoroti perlunya aturan yang lebih konkret mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, karakteristik wilayah Kaltara memiliki tantangan tersendiri yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi yang bersifat generalis.
“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait dengan desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat Pansus III DPRD Kaltara yang dihadiri tim Biro Hukum Pemprov Kaltara dan tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3) siang tadi.
Baca juga : https://infoindo.co.id/keluhkan-operasional-spbu-di-nunukan-rismanto-lebih-banyak-libur-daripada-beroperasi/
Politisi Nasdem ini menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mencakup solusi atas masalah nyata di lapangan, seperti konflik lahan antara warga dengan perusahaan besar maupun perselisihan internal antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Selain masalah lahan, Rismanto juga mempertanyakan sejauh mana Raperda ini mengatur tentang tata batas wilayah desa yang kerap menjadi pemicu konflik di daerah. Ia berharap aspirasi masyarakat yang diserap selama masa reses dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang lebih tajam.
“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.
Rismanto meminta tim pakar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meninjau kembali draf tersebut agar tidak sekadar menjadi duplikasi dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menginginkan agar Perda ini nantinya benar-benar memiliki dampak praktis bagi masyarakat di dua kabupaten dengan jumlah desa terbanyak, yakni Nunukan dan Malinau.
“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini, kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang diminta agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (bar)



