TARAKAN – Proses pembuangan limbah di Pit Tambang 9 milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) sekira pukul 23.30 Wita, Minggu 6 Juli 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, bukan kali ini saja perusahaan tersebut dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat akibat limbah yang akhirnya berbaur dengan sungai.
Dari informasi yang dapatkan media ini, hal serupa juga pernah kali dilakukan PT KPUC pada 3 Mei 2025, dan 8 Mei 2025. Parahnya, setiap proses pembuangan limbah, PT KPUC terlihat biasa saja dan seolah tak memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah yang selama ini diharapkan mampu menindak perusahaan terkait, justru terkesan abai dan menilai tindakan perusahaan sudah sesuai aturan lingkungan. Melihat hal ini, masyarakat pun mulai skeptis dengan sikap pemerintah ke perusahaan milik taipan berinisial JND ini.
“Aparat mana yang peduli? PT KPUC memang begitu dari dulu. Jangankan bupati, gubernur sendiri pun yang nonton, mana ada responnya,” ungkap pemilik akun Nicklas6634 di kolom komentar media ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh akun yuk,kukuli. Dia menyebutkan, kejadian serupa sudah sering terjadi namun tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait ataupun apparat hukum.
“Ini sudah kesekian kalinya. Makin menjadi-jadi PT satu ini. Baru saja kemarin ketahuan, diulang lagi. Apakah kita masyarakat yang menggunakan Sungai Malinau sebagai air bersih tentu sangat kecewa dengan perilaku PT ini. Masyarakat dibiarkan mengkonsumsi limbah mereka, demi keuntungan besar. Dan masyarakat hanya menjadi candaan bagi mereka,” tulisnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Jhon Felix saat dikonfirmasi justru enggan memberikan komentar terkait viralnya video pembuangan limbah PT KPUC. Dia justru mengarahkan wartawan untuk melakukan wawancara tatap muka.
“Jika ingin wawancara silahkan ke kantor saja. Kalau via telepon terkadang banyak yang tidak pas,” ungkapnya.
Terpisah, Peneliti NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Merah Johansyah mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Malinau dan Provinsi Kaltara harus segera melakukan pengecekan ke lapangan dan ke PT KPUC, termasuk melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Hal ini harus dilakukan, mengingat peristiwa ini bukan pertama kali terjadi dan merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Karena sudah berulang kali terjadi berbagai skandal dari jebolnya tanggul hingga berbagai dugaan praktik sengaja membuang limbah tambang ke perairan publik seperti sungai, maka harus ada sanksi hukum yg serius kepada perusahaan,” tegasnya. (*)




