TARAKAN – Personel Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat melakukan penanganan terhadap penemuan seorang pria meninggal dunia di Jalan Melati RT 22, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Korban diketahui berinisial A.T.C., laki-laki berusia 29 tahun, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.50 WITA setelah seorang warga menerima informasi dari anak-anak mengenai adanya seseorang yang ditemukan dalam kondisi tergantung di atas pohon. Saksi kemudian mengecek lokasi dan membenarkan informasi tersebut, selanjutnya menghubungi Ketua RT setempat.
Sekitar pukul 11.00 WITA, saksi lainnya menerima informasi dari warga terkait penemuan tersebut dan meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian.
Personel yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) terdiri dari Kapolsek Tarakan Barat, Pamapta Polres Tarakan, personel Reskrim dan Intelkam Polres Tarakan serta Polsek Tarakan Barat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan unsur terkait lainnya, termasuk petugas pemadam kebakaran dan PMK Tarakan.
Dalam penanganan tersebut, Kapolsek Tarakan Barat melakukan pemantauan proses olah TKP. Pamapta Polres Tarakan bersama petugas identifikasi melaksanakan pemeriksaan di lokasi, sementara personel lainnya melakukan pengamanan area, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari Ketua RT setempat, korban diketahui sempat menjalani mediasi dengan istrinya sekitar satu minggu sebelumnya terkait persoalan rumah tangga. Meski demikian, informasi itu masih berupa keterangan awal dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab peristiwa meninggalnya korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak keluarga, yakni istri dan orang tua korban, menyatakan menolak pelaksanaan visum et repertum. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara penolakan visum.
Polres Tarakan melakukan penanganan sesuai prosedur serta mengumpulkan informasi yang diperlukan guna mendalami fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Kepolisian mengimbau, agar masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan foto maupun video korban demi menghormati privasi dan perasaan keluarga yang ditinggalkan. (*)




