By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar

PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Agustus 2020
Bagikan
Tolak Kehadiran LGBT, Warga Tanjung Pasir Inginkan LGBT Keluar Dari Tanjung Pasir

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo yang karib dipanggil Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 2020 tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Atas penerbitan PP 41 itu, beberapa pihak menilai, bahwa hal tersebut merupakan upaya dalam melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika pegawai KPK menjadi ASN, berarti seluruh pegawai KPK tunduk pada peraturan pemerintah. Dan bisa dikatakan KPK tidak lagi memiliki independsi yang kuat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, beberapa pihak juga menilai bahwa Wadah Pegawai (WP) KPK yang dinahkodai oleh Yudi Purnomo Harahap akan bubar. Namun hal ini dibantah oleh Yudi.

Yudi yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menilai, bahwa PP 41 tersebut tidak bisa membubarkan WP KPK. “Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak, bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yudi memastikan, Wadah Pegawai tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK. Terlebih lagi konstitusi mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara. “WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” tandas dia. (bdi)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Metro Gerebek Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Oktober Dibagikan, Ini 5 Manfaat Konversi BBM ke BBG untuk Nelayan
Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul
Pemerintah Akan Berikan Rp2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp5 Juta
Usai Kembalikan Bantuan Irianto Lambrie, Fajar Mentari Sampaikan Pesan Menyentuh
TAGGED:#PeraturanPemerintahNomor41#PP41#WadaPegawaiKPKKPK
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber