TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok E-Tilang yang beredar melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan.
Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri E-Tilang resmi agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya.
“E-Tilang yang resmi hanya dapat diakses melalui tautan https://etilang.polri.go.id. Di luar itu, kami pastikan bukan dari Polri,” tegas AKP Rudika, Sabtu (13/12/25).
Ia menjelaskan, dalam E-Tilang resmi, pesan yang dikirim tidak menampilkan nomor handphone pribadi, melainkan hanya menggunakan identitas pengirim E-Tilang. Selain itu, masyarakat tidak akan diminta memberikan data pribadi maupun diarahkan ke tautan yang tidak resmi.
AKP Rudika juga mengingatkan masyarakat agar waspada apabila menerima pesan yang berisi ancaman, seperti denda tunggakan tilang, pemblokiran STNK, atau tekanan untuk segera melakukan pembayaran.
“Jika ada SMS yang memaksa mengklik link tertentu, mencantumkan nomor pribadi, atau mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, maupun E-Tilang dengan cara yang tidak sesuai prosedur, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” jelasnya.
Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan informasi secara langsung melalui kanal resmi Polri atau datang ke kantor kepolisian terdekat apabila ragu terhadap informasi yang diterima.
“Jangan mudah percaya. Pastikan kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran apa pun,” Pungkasnya. (Sdq)




