TARAKAN – Polemik sertifikat Prada yang tengah terjadi di masyarakat terus bergulir. DPRD Tarakan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pantai Amal RT 4 dan 5, dengan menghadirkan pihak ATR/BPN dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan pada Selasa (16/9/25).
Terpisah saat dikonfirmasi jenis sertifikat tanah yang dimiliki, Kuasa Hukum pemegang Sertifikat Prada, Jerry Jesson Mathias mengaku, dokumen yang dimilikinya terhadap status lahan itu merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menjelaskan, total sertifikat prada sekitar 32 sertifikat, dari total tadi, ia mengaku menangani sebanyak 15 sertifikat.
“Itu hak milik semua. Yang sedang dalam pengurusan 13, yang sudah terupdate datanya itu, ada 2,” ungkapnya pada Rabu (17/9/25).
Lanjutnya, satu sertifikat prada yang ia pegang juga, telah pembebasan lahan untuk digunakan menjadi lahan di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal. Ia membantah terkait statemant bahwa sertifikat prada memiliki lokasi yang salah.
“Kemudian yang satu itu pernah dibebaskan menjadi ratu pantai intan. Satu sertifikat Bagaimana mereka mengklaim itu salah lokasi, sedangkan pemerintah sendiri itu membebaskan salah satu lahannya untuk jadi ratu pantai intan,” bebernya.
Terkait wacana pemblokiran, Ia menanyakan dasar dari pemblokiran tersebut. Sedangkan menurutnya, tidak ada persengketaan dalam polemik ini. Lanjut Jerry, yang ia pegang adalah SHM yang dimana pengakuan negara untuk hak milik tertinggi dalam penguasaan lahan.
“Kalau pemblokiran itu kan Hak orang. Tapi kan dalam hal ini harus ada sengketa, harus ada tandingannya, gitu loh. Kalau setahu kami, kalau hak milik itu adalah sudah pengakuan negara untuk hak milik tertinggi gitu kan. Mereka Dasarnya apa Untuk memblokir Mereka punya alasan apa” katanya.
Jerry juga menanggapi pernyataan terkait lamanya masyarakat yang telah bermukim di lokasi tersebut. Jerry menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melawan sertifikat prada, yang notabenenya sudah SHM.
“Dia bilang sudah warga sudah menempati tahun sekian-sekian udah lama nenek buyut. Nah itu tidak bisa dijadikan argumentasi untuk melawan kita yang sudah punya Hak Sertifikat hak milik di atas lahan itu mereka,” tuturnya.
Sementara itu, kata Jerry, sertifikat prada ini sebagian telah berpindah tangan melalui jalur jual beli dan sebagiannya lagi masih dipegang oleh ahli waris.
“Ada yang sudah jual beli. Kebanyakan Dominan 50-50 sih. Ada yang Setengahnya, ada yang sudah dibeli Setengahnya masih” pungkasnya. (sdq)




