TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pembukuan dan literasi mendapat sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IV di Hotel Swissbel Tarakan pada Selasa (10/3/26). Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan rancangan perda tersebut harus benar-benar disusun secara matang agar tidak sekadar menjadi aturan formal yang hanya menggugurkan kewajiban legislasi.
Menurut Syamsuddin, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masukan dari masyarakat yang mempertanyakan penggabungan dua isu substantif dalam satu regulasi, yakni pembukuan dan literasi. Ia mengungkapkan bahwa kritik tersebut muncul setelah rancangan perda dipublikasikan melalui media sosial oleh tim penyusun.
“Ada masukan dari masyarakat yang mempertanyakan apakah cukup dua hal yang sifatnya substantif, yaitu pembukuan dan literasi, dijadikan satu perda. Jangan sampai perda ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja,” ujarnya dalam forum pembahasan.
Ia menilai kritik tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan dalam melanjutkan pembahasan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki dasar akademis yang kuat dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan budaya literasi.
Syamsuddin menegaskan perda tersebut tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya membangun budaya membaca di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Ia juga menyinggung fenomena menurunnya minat membaca buku akibat dominasi penggunaan gawai. Hal itu, menurutnya, menjadi perhatian berbagai komunitas literasi yang berharap adanya kebijakan pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali kebiasaan membaca.
“Sekarang anak-anak lebih banyak scroll di gadget. Membaca buku mulai berkurang, padahal membaca buku itu tidak tergantikan,” katanya.
Masukan serupa, lanjutnya, juga disampaikan oleh sejumlah komunitas literasi dan komunitas pengajian yang menginginkan adanya kebijakan daerah yang mendorong kebiasaan membaca secara lebih sistematis. Mereka menilai membaca buku tetap memiliki peran penting dalam membangun pola pikir dan pengetahuan masyarakat.
Karena itu, Syamsuddin berharap pembahasan perda pembukuan dan literasi dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspirasi publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta komunitas literasi dalam implementasi kebijakan nantinya.
Menurutnya, dengan adanya pemaparan dan masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut, proses pembahasan selanjutnya akan lebih terarah. Ia optimistis rancangan perda tersebut dapat disempurnakan melalui revisi yang diperlukan sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar berkualitas.
“Kalau melihat paparan tadi, pembahasan ke depan bisa lebih mudah. Tinggal melakukan penyempurnaan agar perda ini benar-benar menjadi kajian akademis yang kuat dan bermanfaat bagi pengembangan literasi dan sumber daya manusia,” pungkasnya. (sdq)

