TARAKAN – Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Arming, menyambut baik pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa yang tengah dibahas bersama perangkat daerah terkait pada Kamis (5/3/26).
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi, pembinaan, serta pengawasan terhadap berbagai program pemberdayaan.
Arming menjelaskan, dalam pembahasan pansus sempat terjadi diskusi cukup alot karena adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur tentang desa. Hal ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
“Yang kita bahas tadi cukup alot karena ada beberapa perda yang juga mengatur desa. Kita tidak ingin terjadi tumpang tindih peraturan, sehingga hal itu kita klarifikasi dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara komprehensif pihak perangkat daerah telah menjelaskan bahwa raperda tersebut mengatur bagaimana desa dapat memberdayakan masyarakatnya dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk pemberdayaan masyarakat, ekonomi, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, raperda tersebut juga mendorong pemerintah desa untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat agar mampu meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
“Tujuannya jelas bagaimana mendorong kesejahteraan masyarakat desa, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat desa serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan edukasi,” jelasnya.
Ia berharap, apabila nantinya raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Utara, regulasi itu tidak hanya memberikan kepastian secara hukum, tetapi juga mampu mendorong kemajuan ekonomi, peningkatan pengetahuan masyarakat, serta memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan. (Sdq)



