TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sumber daya air dapat rampung dalam waktu enam bulan. Hingga kini, proses pembahasan telah berjalan sekitar dua bulan dan akan dilanjutkan secara lebih mendalam dalam agenda rapat berikutnya.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan substansi awal Raperda tersebut sebenarnya telah mulai dibahas. Namun, untuk memperkuat materi regulasi dan memastikan seluruh kebutuhan daerah terakomodasi, pembahasan lanjutan akan digelar pada 8 hingga 10 mendatang.
“Substansi sudah kita bahas sebagian. Untuk lebih komprehensif, pertemuan tanggal 8, 9, dan 10 nanti kita akan lebih detail. Nanti teman-teman pansus akan memasukkan seluruh wilayah dan mengorelasikan apa yang menjadi kebutuhan daerah agar betul-betul ter-cover di dalam perda ini,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi ini juga memperhatikan sejumlah peraturan daerah yang telah ada sebelumnya, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dalam rapat tersebut, pansus turut meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait, termasuk dinas teknis yang memaparkan landasan hukum dan ruang lingkup pengaturan yang sedang disusun.
Menurut Arming, kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Besar harapan kita dengan hadirnya perda ini, kita bisa mendorong PAD di Provinsi Kalimantan Utara demi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan regulasi tersebut nantinya tidak dimaksudkan membebani masyarakat kecil. Pansus berupaya memastikan agar pengaturan dalam perda lebih menyasar pelaku usaha berskala besar, sementara aktivitas ekonomi masyarakat desa tetap mendapat perlindungan.
Pansus III sendiri diberi waktu enam bulan untuk merampungkan pembahasan Raperda tersebut. Dengan waktu yang tersisa sekitar empat bulan, DPRD Kaltara menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat akhir Juni tahun ini. (Sdq)

