By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara menyoroti dasar hukum penetapan wilayah pengaturan sumber daya air yang saat ini difokuskan pada Sungai Kayan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus III, Arming, usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, penetapan Sungai Kayan sebagai ruang lingkup awal pengaturan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kenapa hanya Sungai Kayan? Ternyata dasar hukumnya ada Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan wilayahnya memang mengarah ke Sungai Kayan,” ujar Arming, Kamis (5/3/26).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam rancangan PERDA tersebut masih terbuka untuk pengembangan, seiring dengan proses pembahasan yang terus berlangsung di tingkat pansus.

Arming menambahkan, pembahasan regulasi ini juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Tommy Labu dari Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, guna mengkaji potensi kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia berharap, jika nantinya PERDA tersebut disahkan, kebijakan itu dapat mendorong optimalisasi potensi sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan PERDA dijadwalkan kembali dalam beberapa pertemuan lanjutan guna memperdalam aspek teknis dan kebutuhan daerah. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Bakal Ke Tarakan, Walikota Makassar Rencakan Hadiri Festival Seni Iraw Tengkayu
Gubernur : Mualaf jadi Tanggung Jawab Umat Islam
Kuliah Umum Politeknik Kaltara Dorong Mahasiswa Kembangkan Green Healthpreneur di Bumi Paguntaka
Ferdy Manurun Dilantik Jadi Kaban Pengelola Perbatasan, Amir Bakri Jabat Kadis Sosial
BNNP Sebut Penggunaan Narkoba di Kaltara Meningkat
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber