By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pakar: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Pakar: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Pakar: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Oktober 2020
Bagikan

JAKARTA – Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh kepolisian saat meliput demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat (09/10/2020).

Ia juga menegaskan bahwa intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik.

“Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan agar polisi melalukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban.

“Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi,” tutup Suparji. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Besok, Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
Ini Kemampuan Startup Bertahan Masa Pandemi
BI Tekankan Uang Rupiah Khusus HUT ke-75 RI Bukan Redenominasi
BGS Minta Rp 20.9 Triliun untuk Vaksin
Indonesia Amankan Pasokan 340 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Hingga 2021
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber