By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral

Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Oktober 2020
Bagikan

 

JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit, serta memberikan kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Banyak poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baik, namun tidak dijelaskan sejak awal,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, ego sektoral itu menjadikan hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : Muhammad Al-Fatih, Inspirasi Pemuda Masa Kini

Baca juga : Dewas KPK Tidak Tahu Ada Usulan Pengadaan Mobil Dinas

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata dia, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal

Kemudian, kata dia, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait dengan pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lainnya oleh pemerintah.

“Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya, tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan,” kata Asep.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu.

Baca juga : Orang Tak Dikenal Bakar Masjid di Kota Itzehoe Jerman

Baca juga : Teguh Berharap Toko Indonesia Segera Operasional

“Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, ‘outsourcing’ itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak, red.), ya sudah, tidak jelas nasibnya,” terangnya.

Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.

“Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja, red.) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah,” kata Asep. (ant/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Vaksinasi Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Masyarakat Belum Tahu Keamanan dan Keampuhan Vaksin Covid-19
Manfaatkan Teknologi Atasi Masalah Migas
Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
Pemerintah Bangun Persemaian Skala Besar untuk Green Economy
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber