By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral

Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Oktober 2020
Bagikan

 

JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit, serta memberikan kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

“Banyak poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baik, namun tidak dijelaskan sejak awal,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, ego sektoral itu menjadikan hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Baca juga : Muhammad Al-Fatih, Inspirasi Pemuda Masa Kini

Baca juga : Dewas KPK Tidak Tahu Ada Usulan Pengadaan Mobil Dinas

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata dia, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal

Kemudian, kata dia, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait dengan pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lainnya oleh pemerintah.

“Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya, tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan,” kata Asep.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu.

Baca juga : Orang Tak Dikenal Bakar Masjid di Kota Itzehoe Jerman

Baca juga : Teguh Berharap Toko Indonesia Segera Operasional

“Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, ‘outsourcing’ itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak, red.), ya sudah, tidak jelas nasibnya,” terangnya.

Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.

“Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja, red.) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah,” kata Asep. (ant/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

OTT Bupati Kutai Timur, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Buku Rekening Bank
Oknum Polairud Polda Kalimantan Utara Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan 19 Ton Gula Pasir dan Beras Asal Malaysia
Eks Polisi Jadi Anggota Sindikat Narkoba Internasional
Wapres: Program Bantuan UMKM Tetap Dianggarkan di 2021
Polda Metro Temukan Ajakan Demo Kepada Pelajar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber