By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Politik > Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang

Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rekrutmen Badan Ad Hoc tinggal menggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. Bagi masyarakat ingin menjadi anggota Badan Ad Hoc, bisa mendaftar melalui SIAKBA mulai dari sekarang.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian dalam sosialisasi tatap muka pengenalan SIAKBA kepada Camat dan Lurah se-Kota Tarakan di Royal Tarakan Hotel, Selasa (8/11/22).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alhamdulillah semalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Ad Hoc itu sudah keluar, cuman untuk proses rekrutmennya itu untuk materi masih kerangkanya saja masih belum fix kita menunggu juknisnya. Biasanya PKPU keluar abis itu keluarlah sebuah juknis yang akan mengatur proses rekrutmen Badan Ad Hoc itu,” kata Herry.

Dikatakan Herry, setelah juknis keluar, baru diketahui tahapannya mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil hingga pelantikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Itu masih kita tunggu untuk juknisnya, tapi setidaknya masyarakat yang akan mendaftar sesembari menunggu juknis itu keluar atau pun tahapan keluar itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan daftar ke akun SIAKBA dulu. Jadi ketika sudah mendaftar ke akun SIAKBA ketika pengumuman itu keluar, itu otomatis akan muncul sendiri di akun itu makanya sering-sering login aja di akun SIAKBA,” ujar Herry.

Dijelaskan Herry, bagi masyarakat ingin mendaftar, dipersilahkan membuka website Siakba.Kpu.go.id. Jadi seluruh warga negara indonesia minimal 17 tahun sampai 55 tahun, atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, bisa mendaftar. Selain itu bukan anggota Partai Politik (Parpol).

Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. Foto : Humas KPU.

“Saran saya bagi calon PPK maupun PPS, daftarlah dihari pertama jangan daftar dihari terakhir, itu biasanya akan terjadi overload. Kenapa daftar hari pertama, kendalanya kalau misalnya belum lengkap terus dia daftar di hari terakhir kita tunggu sampai jam 12 malam belum lengkap, ya dia otomatis akan gugur di berkas. Jadi diharapkan kalau bisa di hari-hari awal mendaftar,” jelas Herry.

Ditambahkan Herry, persyaratan yang dibutuhkan mendaftar Badan Ad Hoc seperti surat kesehatan, ijazah yang dilegalisir dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk lengkap persyaratan, tunggu juknis terbit.

“Jadi PPK ada 4 Kecamatan, 1 PPK itu ada 5 anggotanya jadi ada 20 orang dibutuhkan. Kalau untuk PPS itu ada 3 anggotanya jumlah Kelurahan di Tarakan itu ada 20 jadi 60 orang. Total 80 yang akan kita rekrut semua,” beber Herry.

Terkait sudah 2 periode, diterangkan Herry di sistem SIAKBA dimulai dari awal. Jadi yang sudah pernah menjadi Badan Ad Hoc selama 2 periode, bisa ikut daftar.

“Kenapa periode ini kita hapuskan, karena sering terjadi kita tidak bisa menghitung periodesisasi disebelum-sebelumnya. Karena mungkin ada SK yang tercecer, kan kita membuka lagi SK-SK PPK/PPS yang tahun-tahun pemilu sebelumnya. Jadi periodesisasi baru dimulai dari SIAKBA,” tutup Herry.(Mt)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Resmi Ditetapkan, Pemilu Serentak Bakal Digelar 24 Februari 2024
Hasil Kejurwil Taekwondo, Kaltara Bawa Pulang 19 Medali
Paskibra KTT Dikukuhkan, Jamhari Harap Bisa Melaksanakan Tugas Dengan Lancar
Pemprov Siap Sukseskan Agenda IKA PIMNAS
Pelaksanaan Porprov I Banyak Kekurangan, Koni Kaltara Minta Maaf
TAGGED:Badan Ad HocHeadlineHerry FitrianKPUKPU Kota TarakanPemilu 2024SIAKBA
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber