TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar pertemuan koordinasi dengan akademisi, penyelenggara pemilu, perwakilan instansi terkait, partai politik, media, dan LSM untuk menerima masukan dan kritik terhadap layanan publik yang disediakan lembaga tersebut pada Rabu, (12/11/25).
Pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaring aspirasi dan merekomendasikan perbaikan prosedur pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, menjelaskan tujuan kegiatan dan rangkaian pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut.
“Kegiatan hari ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya KPU Tarakan menggali, kemudian menerima masukan, kritikan dan saran terkait dengan pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat ataupun stakeholder yang berkepentingan,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut mendapat beragam masukan, termasuk dari Ombudsman dan partai politik.
“Alhamdulillah tadi sudah diberikan beberapa masukan dan saran yang pada intinya adalah supaya pelayanan KPU Tarakan kedepannya menjadi lebih baik lagi,” harap Dedi.
Isu teknis yang banyak disoroti peserta meliputi pemutakhiran data pemilih, tenggat waktu tindak lanjut pengaduan, transparansi data, pembentukan panitia di tingkat kecamatan/kelurahan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dokumentasi hukum (JDIH). Menanggapi kekhawatiran soal diskriminasi layanan, Dedi menegaskan prinsip kesetaraan pelayanan.
“Meskipun yang menjadi garis besarnya adalah pelayanan yang diberikan oleh KPU Tarakan itu harus setara, semua pihak, semua kelompok, semua suku gitu. Jadi tidak ada istilah tebang pilih,” tegasnya.
Dedi menyebutkan pula bahwa beberapa partai politik tidak hadir karena kendala kesibukan, namun secara umum pihak partai mengharapkan keterbukaan akses data agar memudahkan proses organisasi dan verifikasi internal mereka. Ia memastikan KPU Kota Tarakan akan menampung seluruh masukan tersebut untuk dirangkum sebagai rekomendasi perbaikan layanan dan menjadi dasar penetapan prioritas tindak lanjut.

Sebagai langkah lanjutan, KPU berencana menyusun mekanisme perbaikan yang lebih terukur, termasuk penyederhanaan prosedur pelayanan, penetapan tenggat waktu respons pengaduan, dan peningkatan akses publik terhadap data yang relevan dengan tujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat kota. (sdq)




