By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Kriminal > Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Redaksi
Redaksi
Published: 30 April 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah melakukan gelar perkara dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap April 2022 di Nunukan. Hasilnya, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Plt Kabid Propam Polda Kaltara, AKBP Febryanto Siagian sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya, sudah ada pemeriksaan dari Plt Kabid Propam Polda Kaltara. Hasilnya, bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kaltara,” kata Poengky.

Dalam kasus ini, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB. Seharusnya, penyidik yang melakukan penyitaan wajib menjaga hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya, memang ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan barang bukti,” ungkapnya.

Karena itu, penyidik harus bertanggung jawab atas hilangnya BB tersebut. “Kalau penyidik sudah melakukan penyitaan. Iya, harus bertanggung jawab. Kami berharap kalau ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus hilangnya barang bukti ini maka harus diproses secara pidana atau dipecat,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pemprov Kaltara Laksanakan Rakernis Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Launching Apheresis Targetkan 1000 Kantong Perbulan
Wisuda Ke-6 Poltek Kaltara, Wali Kota Tarakan : Ujian Sebenarnya Baru Dimulai
Tarif Pas Masuk Pelabuhan Malundung Dinilai Mahal, Ini Penjelasan Pelindo Tarakan
Gelar Edukasi CBP, BI Jelaskan Pentingnya Peran Penggunaan Rupiah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Wali Kota Tarakan Buka Muscab VI KKM Bone, Tekankan Peran Paguyuban dalam Persatuan
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan
Ekonomi
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber