By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Kriminal > Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Redaksi
Redaksi
Published: 30 April 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah melakukan gelar perkara dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap April 2022 di Nunukan. Hasilnya, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Plt Kabid Propam Polda Kaltara, AKBP Febryanto Siagian sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Iya, sudah ada pemeriksaan dari Plt Kabid Propam Polda Kaltara. Hasilnya, bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kaltara,” kata Poengky.

Dalam kasus ini, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB. Seharusnya, penyidik yang melakukan penyitaan wajib menjaga hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Iya, memang ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan barang bukti,” ungkapnya.

Karena itu, penyidik harus bertanggung jawab atas hilangnya BB tersebut. “Kalau penyidik sudah melakukan penyitaan. Iya, harus bertanggung jawab. Kami berharap kalau ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus hilangnya barang bukti ini maka harus diproses secara pidana atau dipecat,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari Diagendakan ke Kaltara
Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kaltara Serahkan Bantuan Keuangan untuk Insentif Guru
Diduga Akibat Percikan Api, Sebuah Speed Boat Terbakar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber