Setelah dilantik sebagai ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara, Bastian Lubis (BL) selaku ketua baru memaparkan kepada awak media pada saat pers rilis sesaat setelah dilantik bahwa TGUPP menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1,8 Triliun dengan cara; Membuat regulasi dan Optimalisasi aset kaltara yang melimpah. Selain progran peningkatan PAD tersebut, Ketua TGUPP juga mempunyai program; Menekan angka kemiskinan dan stabilisasikan para eselon II, III & eselon IV serta memperbaiki Tata Kelola Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara yang amburadul (FAJAR SULSEL, Minggu 17 April 2022)
Berkenaan target pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat fantastis dan bombastis sebagaimana beliau paparkan diatas belum tergambar secara jelas dan rinci sektor mana dari rumpun PAD yang akan dioptimalkan; apakah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan atau Lain-lain PAD yang sah?!.
Memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator untuk mengukur; Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Derajat Kemandirian Fiskal Daerah, Rasio Efektifitas dan Efisiensi Keuangan Daerah serta menjadi indikator untuk mengukur Rasio Keserasian Belanja Daerah, namun penetapan target pendapatan dari sektor PAD yang tidak realistis justru berdampak pada iklim investasi di kaltara dan kegelisahan dikalangan pengusaha terutama UMKM di kaltara.
Untuk menelisik target fantastis dan bombastis tersebut ada baiknya kita cermati struktur PAD pemprov kaltara, rumpun PAD mana yang akan dioptimalkan oleh TGUPP sehingga target 1,8 Triliun tersebut realistis untuk dicapai dan bukan pepesan kosong belaka.
- PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD);
- Pajak Daerah
Mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 4 mengatur tentang jenis pajak yang boleh dipungut oleh pemerintah provinsi;
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
- Pajak Alat Berat (PAB),
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),
- Pajak Air Permukaan (PAP),
- Pajak Rokok dan,
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam & Bebatuan (PMBLB)
dan pemerintah provinsi tidak diperkenankan memungut pajak diluar jenis pajak yang adh ditetapkan dalam pasal 4 ini sebagaimana yang termaktub dalam pasal 6 undang-undang ini.
- Retribusi Daerah
Adapun jenis retribusi daerah sebagaimana diatur dalam pasal 87 dan 88 undang-undang nomor 1 tahun 2022 terdiri dari;
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu
- Lain-lain PAD yang sah
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah diantaranya:
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
- Jasa giro, pendapatan bunga;
- Tuntutan Ganti Rugi
- Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pekerjaan
- Pendapatan Denda Pajak
- Pendapatan Denda Retribusi
- Pendapatan dari Pengembalian
- Pendapatan dari BLUD
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi; dan
- Potongan atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah
- dll
- Hasil Perumda & Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan
Dari rumpun Pendapatan Asli Daerah tersebut sektor mana yang akan dimaksimalkan oleh TGUPP agar target PAD 1,8 Triliun bisa tercapai?!. Bila Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang akan dimaksimalkan baik penambahan Objek pajak dan Retribusinya, menaikan nilai prosentasi (%) Pajak dan Retribusi, optimalisasi pemungutan objek pajak dan objek retribusi dll, tentu akan beresiko bagi stabilitasi inflasi daerah, belum lagi kapasitas kelembagaan TGUPP tidak memiliki kewenangan untuk itu. agar lebih jelasnya ada baiknya dicermati data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara tentang realisasi PAD 5 tahun terakhir sebagai berikut;
PENDAPATAN DAERAH | REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (dalam ribuan rupiah) | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
PAD | 573,588,357.00 | 655,846,206.00 | 557,646,134.00 | 678,455,884.00 | 791,574,904.92 |
Pajak Daerah | 388,388,763.00 | 417,536,962.00 | 348,949,837.00 | 392,686,406.00 | 540,227,578.25 |
Retribusi Daerah | 1,640,091.00 | 5,905,455.00 | 4,856,242.00 | 6,204,423.00 | 14,000,000.00 |
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan |
11,268,970.00 |
11,428,545.00
|
7,455,832.00
|
8,205,702.00
|
37,088,203.22
|
Lain-lain PAD yang sah | 172,290,533.00
| 220,975,244.00
| 196,384,223.00
| 271,359,353.00
| 200,259,123.45
|
Sumber Data; Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara
Bila dicermati data realisasi Pendapatan Asli Daerah diatas, prosentase pertumbuhan PAD rerata selama 5 tahun terakhir hanya tumbuh sekitar 11% atau setara dengan Rp. 61.766.811.780,00 setiap tahunnya, jadi bila TGUPP menargetkan pendapatan dari PAD 1,8 Triliun tahun berikutnya, berdasarkan data dari BPS provinsi kalimantan utara diatas, maka TGUPP harus melakukan ekstraksi sumber PAD seluas-luasnya, bila hanya bertumpu dan mengandalkan pada pertumbuhan 11% setiap tahunnya maka target 1,8 triliun baru akan tercapai tahun anggaran 2030 alias Pepesan Kosong semata.
By. esdua