By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum & Kriminal > Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli

Kedok Bisnis Jual-Beli Mobil, Seorang Pria Gasak Duit Calon Pembeli

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Februari 2024
Bagikan
#image_title

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu orang pelaku perkara penggelapan ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan.tersangka berhasil diamankan berinisial FH berusia 36 tahun.

FH yang saat ini berstatus menganggur alias tidak bekerja, dilaporkan korbannya karena melakukan penggelapan. Dalam rilis persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kejadiannya pada 15 November 2023 lalu sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

BB yang diamankan berupa rekening koran milik korban dan pelaku. Kronologisnya, pada hari Rabu 15 November 2023 sekira pukul 07.38 wita, pelapor mendapat chat Whatsapp dari terlapor yang merupakan teman pelapor, terlapor menawarkan beberapa kendaraan roda empat kepada pelapor.

“Sampai akhirnya pelapor tertarik dengan mobil EXPANDER wama Silver yang diawarkan terlapor dengan harga Rp 130 juta. Sementara itu untuk pembayaran pelapor dan terlapor sepakat melalui transfer, pelapor juga memberitahu bahwa pelapor tidak bisa mengirimkan uang sekaligus karena limit pada M-Banking dan hanya bisa mengirimkan uang sebanyak Rp 15 juta,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pelapor sudah mengirimkan uang melalui M-Banking sebesar Rp 73 juta ke rekening Bank BRI. Lalu pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita, pelapor mendatangi rumah pelapor yang beralamat di Jalan Mulawarman Gang Nipa Kelurahan Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 22 juta kepada terlapor

“Kemudian pada saat itu pelapor diberitahu oleh terlapor untuk melakukan pelunasan setelah barang tiba yaitu 2 minggu setelah hari itu. Namun setelah itu, terlapor hilang kabar dan tidak bisa dihubungi, saat pelapor menanyakan kabar kendaran tersebut, terlapor terus beralasan dan mengatakan akan menggantikan atau mengembalikan uang pelapor pada tanggal 05 Januari 2024, akan tetapi sampai saat ini terlapor tetap tidak ada memberi kabar kepada pelapor,” bebernya.

Atas kejadian tersebut diperkirakan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan singkat, yang dilakukan pelaku melancarkan modusnya dengan menawarkan mobil dengan harga murah kepada korbannya. Diketahui korban menginginkan mobil dengam merek Expender namun sudah beberapa kali melakukan pembayaran pada bulan November 2023 secara bertahap Namun mobil tersebut tidak kunjung diterima oleh korban,” ujarnya.

Untuk uang hasil tipu dayanya tersebut, pelaku menjelaskan, beberapa kali melakukan transaksi judi online hingga memberikan uang kepada sang pacar hingga puluhan juta rupiah. “Terbesar sang pacar menerima uang dari korban mencapai Rp 15 juta,” jelasnya.

Adapun kronologi penangkapan lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan,setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui pada 29 Januari 2023 pelaku berada di Gunung Belah disalah satu cafe.“Setelah mendapatkan informasi tersebut Satreskrim Polres Tarakan langsung membekuk pelaku yang sedang santai bersama rekannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice
SMK Waskito Keluarkan Terduga Pelaku Pelecehan, Fokus Dukung Korban
Tiga Kantor Bank Kaltimtara Digeledah Polisi, Diduga Terkait Kredit Fiktif
Bantah Korban Meninggal Dianaya, Kapolres Parepare : Keterangan Dokter Sesak Paru-paru
Kantor Koran Kaltara Dibobol dan Dirusak, PWI Minta Polisi Usut Tuntas
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber