TANJUNG SELOR – PDI Perjuangan Kabupaten Bulungan akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bulungan berinisial AHP. Bahkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bulungan, Markus Juk dengan tegas menyebut, partainya tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti bersalah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tanjung Selor, Markus Juk yang didampingi Ketua Fraksi PDI Perjungan DPRD Bulungan Rozana bin Serang pun meminta maaf kepada masyarakat atas mencuatnya kasus yang menyeret nama kader partainya. Ia juga menegaskan, PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pihak penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memberikan keputusan final,” tegas Markus Juk pada Jumat (14/11/25).
Markus Juk menambahkan, PDI Perjuangan memiliki aturan tegas terhadap kader yang melanggar hukum maupun etika kepartaian. Jika proses hukum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hingga terpidana, kata Markus Juk, maka sanksi terberat berupa pemecatan akan dijatuhkan.
“PDI Perjuangan tidak pernah melindungi kadernya ketika bermasalah. Jika benar terjadi dan kader menjadi tersangka atau terpidana, maka sanksi beratnya adalah dipecat dan dicabut keanggotaannya,” tegas Markus.
Ia juga mengingatkan, Ketua Umum PDI Perjuangan secara rutin memberi arahan kepada seluruh anggota legislatif untuk selalu menjaga perilaku sebagai representasi partai, termasuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Ibu Ketua Umum selalu menegaskan, jangan pernah merendahkan wong cilik. Kita ini partai yang membela hak-hak rakyat kecil,” tambahnya.
Terkait status kader yang disebut merangkap sebagai Sekretaris DPC, Markus menuturkan, SK (Surat Keputusan) dari DPP belum diterima. Ia mengatakan, persoalan administratif maupun etika akan diputuskan di tingkat Mahkamah Partai setelah proses hukum berjalan. Selain itu, Markus mengungkapkan kekecewaannya karena kader yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi langsung kepada DPC sejak kasus ini mencuat.
“Sampai detik ini, beliau tidak pernah menghubungi saya, tidak pernah datang menyampaikan klarifikasi. Padahal itu yang saya harapkan,” ujarnya.
PDI Perjuangan Bulungan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati hak korban, termasuk kemungkinan adanya upaya damai antara korban dan terlapor. Namun keputusan etik dan keanggotaan kader tetap berada di tangan DPP melalui Mahkamah Partai.
“Apa pun hasil akhirnya, kami akan sampaikan ke DPD dan DPP. Jika Mahkamah Partai memutuskan pemecatan atau sanksi etik, maka itu yang berlaku,” tutup Markus.
Media ini sempat menghubungi Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Kombes Pol Budi Rachmat SIk MSi untuk menanyakan kebenaran kasus ini serta langkah hukum Polda Kaltara, namun belum mendapat tanggapan. Informasi yang beredar, pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku masih berlangsung. (sdq)




