TARAKAN – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ibnu Saud Is, memberikan tanggapan resmi terkait isu miring yang menerpa salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Bulungan. Kader tersebut diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif lalu.
Ibnu Saud menegaskan hingga saat ini pihak partai memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh mengenai substansi perkara, mengingat statusnya yang masih berupa dugaan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sah.
“Saya belum mau mengomentari karena itu kan dugaan. Tapi yang mau saya tegaskan bahwa Partai Gerindra ini partai yang taat dan tunduk patuh kepada hukum,” ujar Ibnu Saud.
Lebih lanjut, Ibnu Saud menjelaskan bahwa Partai Gerindra memegang teguh instruksi dari Ketua Umum Prabowo Subianto untuk selalu menghormati jalur hukum. Terkait status kader yang bersangkutan, ia menyatakan bahwa partai baru akan mengambil langkah tegas jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Harus ada keputusan hukum yang inkrah. Kalau menyangkut dugaan, kita tidak boleh menyebut nama, karena bagaimana kalau tidak terbukti? Itu kan semua masih spekulasi,” tambahnya.
Menanggapi proses yang saat ini masih berjalan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, Ibnu Saud menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Ibnu Saud menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra dan belum dinyatakan melakukan pelanggaran apa pun oleh partai.
“Pelanggaran itu baru dikatakan pelanggaran kalau ada keputusannya. Kalau semua (berdasarkan) dugaan, itu bukan dasar hukum. Intinya, kami tunduk patuh kepada hukum,” pungkasnya. (Sdq)




