TARAKAN – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Utara, Yancong, menegaskan partainya belum akan mengambil langkah organisasi terhadap kader yang tengah terseret persoalan hukum, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Yancong merespons tuntutan Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR), yang menyoroti sikap Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilu Legislatif Kabupaten Bulungan 2024.
“Selama belum ada keputusan inkrah, kami belum bisa mengambil tindakan. Undang-undangnya jelas. Nanti setelah ada keputusan, baru partai akan menentukan langkah,” ujar Yancong, Senin (6/4/26).
Ia menjelaskan, langkah yang dimaksud dapat berupa pergantian antar waktu (PAW) apabila kader yang bersangkutan terbukti bersalah melalui proses hukum. Namun, jika tidak terbukti, maka partai akan memulihkan nama baik kader tersebut dan mengembalikannya untuk menjalankan tugas seperti biasa.
Yancong juga menepis anggapan bahwa Achmad Djufrie melakukan pembelaan untuk melindungi kader. Menurutnya, tidak ada upaya intervensi terhadap proses hukum, dan semua pihak diminta menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Saya kira tidak seperti itu. Bukan melindungi atau membela dalam arti mengintervensi. Kita semua tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, GAMPAR dalam aksinya menyampaikan kritik terhadap sikap Achmad Djufrie yang dinilai secara terbuka membela Lausa Laida, anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang disebut telah berstatus tersangka oleh Polda Kalimantan Utara dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam pernyataannya, GAMPAR menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelanggaran sumpah jabatan pimpinan DPRD, karena dianggap mengedepankan kepentingan partai politik dibandingkan kepentingan negara. Mereka juga menduga adanya potensi intervensi terhadap proses penyidikan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
Selain itu, GAMPAR turut menyoroti potensi kerugian keuangan daerah apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat status Lausa Laida sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Bulungan.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Pihak Gerindra menegaskan akan menunggu hasil akhir proses tersebut sebelum mengambil keputusan organisasi, seraya meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum yang ada. (Sdq)



