TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Tarakan dengan tenaga honorer menghasilkan sejumlah kesimpulan yang akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat pada Kamis (4/9/25).
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyebut pihaknya berencana menyampaikan langsung aspirasi honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
“Insya Allah kami coba ingin mendengar langsung sebagai perwakilan dari masyarakat ke BKN dan KemenPANRB terkait waktu pendaftaran P3K paruh waktu,” jelasnya.
Ia menerangkan, P3K paruh waktu merupakan skema semi honor. Gajinya masih setara honor, namun memiliki keistimewaan karena sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) di BKN.
“Inilah yang beliau perjuangkan. Itu yang pertama,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar pemerintah tetap memberi ruang bagi 558 honorer agar tidak diberhentikan. Informasi dari pejabat Pemkot Tarakan menyebut, tidak ada honorer yang diberhentikan kecuali karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau memasuki usia pensiun.
Untuk memperjelas mekanisme pendaftaran honorer, DPRD Tarakan akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 10–13 September ke KemenPANRB dan BKN.
“Kalau memang bisa didaftarkan, didaftarkan saja segera tinggal kita melihat aturannya saja, apakah aturan satu tahun baru diangkat atau bagaimana karena mengingat anggaran kita ini sangat drastis apalagi tahun depan informasinya dana bagi hasil itu dikurangi Rp200 miliar,” pungkasnya. (sdq)