TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi penggiat literasi di daerah saat rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Dalam rapat tersebut, Vamelia menyampaikan persoalan literasi di Kalimantan Utara tidak sederhana karena berkaitan dengan banyak aspek, mulai dari dukungan kebijakan, distribusi buku, hingga pengembangan penulis lokal. Menurutnya, kegiatan literasi tidak dapat berkembang secara optimal tanpa keterlibatan dan dukungan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kedekatan langsung dengan kegiatan literasi di masyarakat. Selain sebagai anggota legislatif, Vamelia juga aktif sebagai pendidik literasi di Kabupaten Tanah Tidung yang membina puluhan taman belajar masyarakat.
“Kalau kita bicara literasi, sebenarnya saya bukan hanya duduk di sini sebagai anggota dewan, tetapi juga sebagai salah satu pendidik literasi di Kabupaten Tanah Tidung yang membawahi sekitar 32 taman belajar masyarakat,” ujarnya dalam rapat tersebut, Selasa (10/3/26).
Vamelia menjelaskan sebelum rapat pembahasan Ranperda berlangsung, dirinya telah berdiskusi dengan sejumlah penggiat literasi di Kalimantan Utara untuk menampung aspirasi mereka. Dalam pertemuan itu, para pegiat literasi menyampaikan harapan besar agar Ranperda yang sedang dibahas dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan literasi di provinsi tersebut.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memberikan kepastian dalam pengembangan program literasi, termasuk terkait pembinaan komunitas literasi, penguatan ekosistem perbukuan, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Banyak teman-teman penggiat literasi yang berharap rancangan perda ini bisa menjadi payung literasi bagi Kalimantan Utara,” katanya.
Ia menilai regulasi tersebut juga penting untuk memastikan adanya dukungan terhadap berbagai kebutuhan penggiat literasi di daerah. Dalam kesempatan tersebut, Vamelia juga menyoroti persoalan distribusi buku yang masih menjadi tantangan bagi pengembangan literasi di Kalimantan Utara.
Ia mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan pengadaan buku minimal sebesar 10 persen dari pagu alokasi anggaran pendidikan. Namun dalam pelaksanaannya di daerah, kebijakan tersebut masih menemui sejumlah kendala. Ia menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menemukan permasalahan terkait pengadaan buku tersebut. Menurutnya, dalam beberapa kasus buku yang secara administratif telah dipesan belum benar-benar didistribusikan ke daerah.
“Temuan BPK kemarin salah satunya karena buku itu belum benar-benar didrop ke Kalimantan Utara. Baru sebatas surat bahwa buku sudah dipesan,” jelasnya.
Selain distribusi buku, Vamelia juga menyoroti kondisi ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara yang dinilai masih terbatas. Ia menyebut hingga saat ini belum ada penerbit buku yang berbasis di Kalimantan Utara. Kondisi tersebut membuat para penulis lokal harus menerbitkan karya mereka di luar daerah. Akibatnya, proses penerbitan hingga distribusi buku kembali ke daerah menjadi lebih sulit.
“Kita punya banyak penulis dan pengembang buku di Kalimantan Utara, tetapi mereka tidak memiliki payung penerbitan di daerah sendiri. Kalau membuat buku, mereka harus membawanya ke Jawa untuk diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi seharusnya mampu menjawab persoalan tersebut dengan mendorong terbentuknya ekosistem penerbitan lokal.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan muatan lokal dalam pengembangan literasi di daerah. Ia mencontohkan penerapan muatan lokal bahasa Tidung di Kabupaten Tanah Tidung yang telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan daerah. Menurutnya, pengembangan literasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga berkaitan dengan pelestarian bahasa serta budaya lokal.
Di akhir penyampaiannya, Vamelia juga meminta agar kebutuhan program literasi di Kalimantan Utara dapat dipetakan secara lebih jelas oleh pemerintah daerah. Ia berharap Dinas Perpustakaan dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk merumuskan kebutuhan literasi yang ada di daerah.
Hal ini penting, kata dia, karena saat ini anggota DPRD kesulitan mengusulkan bantuan bagi kegiatan literasi melalui program aspirasi apabila program tersebut belum tercantum dalam kamus kegiatan atau nomenklatur program di DPRD.
“Ketika kami ingin memasukkan bantuan untuk penggiat literasi saat reses, ternyata tidak bisa karena di kamus DPRD belum ada perpustakaan dan literasi,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap ke depan program literasi dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga DPRD juga dapat memberikan dukungan melalui berbagai program bantuan bagi komunitas literasi di Kalimantan Utara.
“Harapannya ke depan ada koordinasi antara dinas dan Bappeda agar kebutuhan literasi di Kaltara bisa difasilitasi, sehingga kami di DPRD juga bisa membantu penggiat literasi di daerah,” tutupnya. (sdq)

