By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Redaksi
Redaksi
Published: 1 April 2022
Bagikan
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

TARAKAN – Meski tersangkang Khaerudin Arief Hidayat (KAH) yang saat ini aktif sebagai anggota Dewan Provinsi Kaltara sekaligus mantan Wakil Walikota Tarakan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, namun sepertinya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara masih menunggu perkembangan dalam menentukan nasib KAH sebagai ketua DPD PAN Tarakan.

Kendati demikian, DPW PAN Kaltara mengakui jika figur KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif. Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita lihat perkembangannya. Ini kam masih berproses dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentu akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,”terangnya, (01/04/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tidak sampai di situ, Makbul menjelaskan bahkan dalam keanggotaan partai, tidak menutup kemungkinan KAH bakal dikeluarkan sebagai kader dari partai yang membesarkan namanya tersebut.

“Semua bisa terjadi, bisa saja dicabut keanggotaan karena vonis itu. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tuturnya.

“Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut secara resmi. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui dari KPU dan DPRD. Dan prosesnya bisa sebentar bisa lama. Tapi sejauh ini kami juga masih menunggu intruksi DPP. Nantinya jika ada intruksi pergantian itu dilakukan melalui Musyawarah luar biasa,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Satgas Terbentuk, Yulius Ingatkan Jangan Sampai Ada Pelanggaran Regulasi
Laksanakan Rakerwil, PKS Beberkan Target Pada Pilkada 2024
Bakal Aklamasi, Pendaftar Calon Ketua KNPI Kaltara Hanya Seorang?
Unjuk Rasa Lagi, Mahasiswa Minta DPRD Nunukan Tolak UU Omnibus Law
Tanggul Tulak Milik KPUC Jebol, Ketua DPRD Kaltara Minta Pemerintah Jangan Anggap Remeh
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber