By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dalami Kasus Dugaan Kecurangan, Bawaslu Periksa 7 Orang
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Kaltara > Dalami Kasus Dugaan Kecurangan, Bawaslu Periksa 7 Orang

Dalami Kasus Dugaan Kecurangan, Bawaslu Periksa 7 Orang

Redaksi
Redaksi
Published: 17 Februari 2024
Bagikan
#image_title

TARAKAN – Adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilu di Kota Tarakan menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya menyoal pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu Tarakan.

Saat diwawancara, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto memanggil 7 orang warga yang diduga melakukan Kecurangan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Pemanggilan itu merupakan bagian dari tindak lanjut proses penangganan yang dilakukan sebagai salah satu proses penyelidikan meskipun bukti dan saksi sudah ada namun tahapan tetap harus dijalankan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kemarin kami sudah mengundang 7 terduga, tapi tidak semua yang hadir. Kami memiliki bukti yang valid termasuk absensi yang tidak bisa bohong, kalau nama sama tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) beda tidak ada masalah, tetapi jika nama dan NIK sama itu mengindikasikan ada pelanggaran,”katanya.

“Itu kan masuknya pidana pelanggaran pemilu, tetapi tergantung prosesnya kalau terbukti maka hukumannya pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 18 bulan atau denda Rp 18 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, 7 orang pelaku telah memenuhi syarat untuk memilih karena telah berusia di atas 17 tahun, pelaku membawa KTP ke TPS untuk mencoblos di atas pukul 12.00 Wita, atau menggunakan daftar pemilih khusus.

“Informasi awal yang saya terima, mereka datang di detik-detik akhir, pas ramai-ramainya orang, lalu dia menyerobot antrean. Dari situ kecurigaan muncul, kemudian pengawas TPS kita memfoto semua termasuk KTP-nya dan absesnya dengan menggunakan nama dan NIK yang sama, mereka bertujuh ini awalnya mencoblos di TPS yang berbeda-beda, lalu ketemu di satu TPS dan berkumpullah di situ,” paparnya.

Walau demikian, pihaknya tidak ingin menyebut di TPS mana saja pelaku melancarkan aksinya. Selain itu juga belum bisa memastikan apakah di TPS yang bersangkutan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, karena pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu.

“Kita belum bisa pastikan apakah PSU atau tidak, tetapi potensi PSU ada. Kami panggil Gakkumdu untuk membahasnya,” pungkasnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Korkal, Ancaman Serius Perusahaan Pers
Ditpamobvit Polda Kaltara Perketat Pengamanan Masjid Selama Ramadan
Perjuangan Deddy Sitorus, SDN 028 Tarakan Terima Bantuan 13 Unit Komputer
ERB 2024 Kembali Dilakukan Sasar 5 Pulau di area 3 T
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber