TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan beberapa perkara, termasuk dua penindakan besar yang diungkap beberapa minggu terakhir pada Jumat (28/11/25).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, menjelaskan rincian barang bukti dan proses penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
Menurut Khoirun, pada salah satu perkara ditemukan sabu seberat 1,039 kilogram. Dari jumlah itu pihak penyidik telah menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium di BNN Samarinda dan juga 0,05 gram untuk pembuktian di persidangan. Sisa yang akan dimusnahkan dari perkara ini disebut Khoirun mencapai berat netto 1.018,37 gram.
“Itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,039. Dalam perkara kasus ini, telah kita sisihkan sesuai dengan tetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan. 0,05 gram sudah kita uji di laboratorium BNN Samarinda. Dan sudah disisihkan 0,05 untuk nantinya di persidangan. Untuk nanti kita musnahkan sebanyak berat neto 1.018,37 gram,” ungkapnya.
Kasus lain yang dikembangkan tim, kata Khoirun, berlokasi di Pelabuhan Tunontaka (Tunon Taka), Kecamatan Nunukan, pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H alias K, dan menyita sabu seberat 234,23 gram. Dari barang bukti ini juga disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium yang hasilnya positif mengandung metamfetamin, dan 0,05 gram disiapkan untuk pembuktian di persidangan. Berat netto yang akan dimusnahkan dari kasus H alias K tercatat 233,53 gram.
Khoirun menambahkan, setelah proses penyisihan barang bukti untuk pemeriksaan dan persidangan, pihaknya akan segera melakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan. Untuk kedua perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama Khoirun juga memaparkan mekanisme uji alat yang digunakan dalam proses kontrol pembacaan, disebutkan bahwa untuk uji alat tersebut hanya digunakan akuades.
“Untuk pengujian alat ini, kita hanya menggunakan akuades,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari rangkaian upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Dalam beberapa pekan terakhir aparat penegak hukum di wilayah ini intensif melakukan pengungkapan sindikat jalur laut dan jaringan lintas daerah yang menyebabkan penindakan-penindakan dengan jumlah barang bukti yang bervariasi.
Proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium, serta langkah hukum selanjutnya akan terus dijalankan oleh BNNP Kaltara dan aparat penegak hukum terkait. Pihak BNNP menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi keselamatan masyarakat. (sdq)




