TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Poppy Karaoke Club di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor bersama dua korban berada di salah satu karaoke club di lokasi kejadian. Sebelum insiden terjadi, para pihak sempat bergoyang bersama di area hiburan. Namun, setelah pelapor kembali ke meja rombongan, salah satu korban diduga didorong hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, tangan korban kemudian dipegang oleh rombongan terlapor, lalu dipukul ke bagian kepala menggunakan botol minuman dan juga menggunakan tangan kosong,” ungkap AKP Reginald.
Korban lainnya yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan peristiwa tersebut. Namun, ia justru ikut menjadi korban pengeroyokan oleh rombongan terlapor.
Akibat insiden itu, kedua korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Korban pertama mengalami luka robek pada bagian kepala atas, sedangkan korban kedua mengalami luka robek pada bagian kepala atas, bahu kiri, tangan kiri, serta kaki kanan pada bagian jempol.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di sebuah kontrakan di kawasan Selumit Pantai, Tarakan Barat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, AM, MA, dan IH. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi CCTV, pecahan botol kaca, dan pakaian yang dikenakan pelaku di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks, baik melalui media sosial maupun platform lainnya, serta senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar tetap kondusif. (Sdq)



