By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Pemerintahan > Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Februari 2022
Bagikan
Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

TARAKAN – Kehadiran regulasi terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan persoalan serius bagi pekerja. Hal itu karena kebijakan itu dianggap menyulitkan pekerja dalam mendapatkan haknya. Saat diwawancara, Serikat Pekerja Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Kaltara kecewa denga adanya kebijakan baru di tengah UU Ciptaker yang masih dipersoalkan.

“Kalau memang kita taat hukum, berarti pemerintah tidak menambah lagi aturan baru dalam bentuk apapun. Karena Ciptaker ini sementara masih bermasalah, sampai masih dilakukan perbaikan. Kan begitu bunyinya. Tapi kalau kita membahas itu lebih jauh nanti pembahasannya jadi bias,”ucapnya, (22/02).

Namun, ia tetap berpandangan cukup positif dalam segi aturan kebijakan pada JHT. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan tujuan dari JHT.

“Di sisi lain ada benarnya. Saya mencoba untuk melihat secara subtansi. Untuk ukuran jaminan hari tua dimulai daru usia 56 tahun. misalnya saya di usia 50 tahun harus pensiun. Itu amanat undang -undang. Tetapi masih banyak usia yang di atas 50 belum pensiun,”tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak pekerja yang belum memahami regulasi JHT secara utuh. Meski cukup setuju atas aturan tersebut namun di sisi lain pihaknya tidak bisa membenarkan adanya kebijakan baru dalam situasi saat ini. Sehingga meski menggangap aturan cukuo baik namun pihaknya tetap menolak kebijakan tersebut.

“Kalau kita mau bicara secara fare JHT itu tidak seperti yang kita bayangkan sebenarnya. Karena memang Jaminan Hari Tua ini diperuntuhkan untuk pekerja saat ini memasuki usia tua. Karena sebelum usia 57 tahun kita hitungannya belum dipensiunkan oleh perusahaan,”lanjutnya.

Dia melanjutkan, selain itu belum adanya sosialisasi yang dilakukan baik pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut seakan dipaksakan.

“Kami dari pengurus daerah Serikat Pekerja Kahut sementara berkoordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja dan Pemerintah dalam hal ini Naker. Tolong dong disosialisasikan dulu sebelum diterapkan,”harapnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Serapan APBD di Atas 60 Persen
Belanja APBN Triwulan III Kaltara Capai Rp 10,43 Trilliun, Begini Rinciannya
Lantik 39 Pejabat, Gubernur Titip Tiga Hal
Kerja Sama Tingkatkan SDM di Kaltara
Instruksi Presiden, Pemerintah Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Subsidi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber