By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR

Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Mei 2022
Bagikan

DENPASAR – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD.

“Cukup banyak peusahaan yang beroperasi di Kaltara. Kita akan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan,”jelas Gubernur, Senin (9/5/2022).

Selama ini, kata Gubernur, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu, melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran.
“Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” jelasnya.

Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.

“NPWP-nya harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita menghimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP-nya di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tantangan DPK Kaltara: Tingkatkan Kegeraman Membaca Masyarakat
Sabet Terbaik II SDGs Action Award
Harga Kebutuhan Pokok Terus Dipantau
Bakal Libatkan Lembaga Independen
Melalui PI 10% Kaltara Berpotensi Raup PAD 400 Miliar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber