By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR

Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Mei 2022
Bagikan

DENPASAR – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Cukup banyak peusahaan yang beroperasi di Kaltara. Kita akan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan,”jelas Gubernur, Senin (9/5/2022).

Selama ini, kata Gubernur, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu, melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran.
“Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.

“NPWP-nya harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita menghimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP-nya di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kaltara Jadi Target Nasional Peningkatan Produksi Jagung
Cegah Inflasi Sektor Pangan, DPKP Kaltara Dorong Petani Panen Lebih Cepat dan Melimpah
Peringati Hari Ayah Nasional, Organisasi SALIMAH Gelar Kuliah Parenting
Pemprov Kaltara Serahkan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2021
Pemprov Optimalkan Ekspor Produk Daerah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber