TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara menegaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sumber daya air tidak boleh membebani masyarakat kecil maupun usaha yang dijalankan oleh desa.
Ketua Pansus III Arming mengatakan, regulasi yang sedang dibahas diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Ia menegaskan pengaturan dalam perda nantinya akan lebih diarahkan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang berskala besar.
“Besar harapan kita dengan hadirnya perda ini bisa mendorong PAD kita di Provinsi Kalimantan Utara demi kesejahteraan rakyat. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang memiliki usaha juga dikenakan pajak. Ini yang kita hindari,” ujar Arming pada Kamis (5/3/26).
Menurutnya, banyak desa saat ini juga memiliki usaha berbasis pemanfaatan air, sehingga kebijakan yang disusun harus memperhatikan kondisi tersebut agar tidak berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pansus III juga berupaya memastikan seluruh kebutuhan daerah dapat terakomodasi dalam regulasi tersebut melalui pembahasan lanjutan bersama instansi terkait, termasuk perangkat teknis pemerintah. (Sdq)



