By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > 10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

Redaksi
Redaksi
Published: 3 Januari 2023
Bagikan

TARAKAN – Lantaran belum dibayarnya uang ganti rugi lahan yang menjadi akses pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12 Tarakan, akhirnya akses tersebut ditutup pemiliknya.

Saat diwawancara, pemilik lahan H. Rachmat Rolau menjelaskan Penutupan itu dilakukan karena ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013 lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah kami. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud,” Ungkapnya.

“Bayangkan, mereka (pegawai kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun dan sampai hari ini belum ada etikad menyelesaikan pembayarannya,”katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2013 silam, Lurah Karang Anyar Pantai yakni Nasir SH mengungkapkan jika tersebut mau-tidak mau harus dibeli (ganti-rugi) Pemkot Tarakan, lantaran tidak ada lagi akses ke kantor kelurahan kecuali lewat lahan tersebut. Atas dasar kemanusiaan, ia lantas menyetujui pembebasan lahannya.

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya rencana ganti rugi itu, sebetulnya, bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkot lah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pak Haji itu, yang alasan dari pemerintah kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut, ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

“Berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021. Di Pasal 25 ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama,”urainya.

Meski aturan itu sudah jelas, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

“Pertanyaannya, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 1 ayat (1) berbunyi: yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan PEMERINTAH yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tidak Tahu Diri, Seorang Petugas Kebersihan Gondol Belasan Barang Elektronik di Tempat Kerjanya
Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Penandatanganan PKS Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Dihadiri Wabup Bulungan, Umat Kristiani di Bunyu Rayakan Ibadah Natal Bersama
Terpisah Dari Rombongan, Empat Goweser Tersesat
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber