By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terlibat Politik Praktis, ASN Harus Mundur
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Terlibat Politik Praktis, ASN Harus Mundur

Terlibat Politik Praktis, ASN Harus Mundur

Redaksi
Redaksi
Published: 3 April 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Memasuki tahun politik di 2024 nnti, diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral. Meski memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, namun tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh hari sudah mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang dijatuhi disiplin karena ikut berpolitik di tahun ini hingga 2024 mendatang. Begitu ASN yang ada di Provinsi Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Memang secara aturan, semua PNS tidak boleh ikut politik praktis,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai, Marmo, Rabu, 29 Maret 2023.

Jika ada ASN yang ikut politik, maka wajib untuk mengundurkan diri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana ASN ini memiliki asas netralitas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Wajib mengundurkan diri jika terlibat atau masuk dunia politik. Punya hak suara tapi tidak boleh kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, BKN melakukan upaya peningkatan penegakkan disiplin PNS, yakni salah satunya dengan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan  I’DIS (Integrated Discipline).

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan 2 hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini mengenai netralitas ASN dan manajemen Disiplin PNS berasas keadilan.

“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerja sama mewujudkan ASN Netral,” terangnya pada Rapat Pembahasan Program Prioritas Nasional Penegakkan Disiplin dan Netralitas ASN Jelang Kontestasi Politik Tahun 2024, Selasa, 21 Maret 2023 di Jakarta.

Pernyataan tersebut didukung pula dengan imbauan dari Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin PNS. Menurutnya ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetal tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Sebelumnya, BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi, di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait data penyalahgunaan narkotika; Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan Kementerian PANRB terkait Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Tidak hanya itu, BKN juga tengah menjajaki kerja sama dalam hal kolaborasi data ASN dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Perorangan dan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang dan Korlantas POLRI terkait kepatuhan lalu lintas.

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui  Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS, penegakkan disiplin PNS yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Di mana setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.

Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan termonitor secara terintegrasi sehingga akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya.

Terakhir, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Ruri Citra Diani dalam koordinasi dengan seluruh Auditor Manajemen ASN dan instansi terkait menyampaikan bahwa dalam mewujudkan agenda penegakkan disiplin PNS, BKN akan terus mengedepankan kolaborasi dan proaktif mengajak seluruh stakeholder dalam upaya penegakkan disiplin PNS.(adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

COVID-19 di Malinau Melandai, Wagub Beri Jempol Semua Unsur
Sinyal VSAT di Pulau Tias jadi Unlimited, Masyarakat Dapat Nikmati Layanan Internet
Gubernur Dorong Perangkat Daerah untuk Berkreasi
Gubernur Zainal Paliwang Usul Tambahan Kuota BBM untuk Kaltara, Ini Rinciannya
Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Ramah Lingkungan, Paket Hemat Pupuk Provitas Mencapai 7 Ton Gabah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber