By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum

Redaksi
Redaksi
Published: 29 Juli 2025
Bagikan

TARAKAN – Kasus kepemilikan 74 kilogram sabu-sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari, memasuki sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan tersebut terlalu berat, khususnya terhadap kliennya, Daniel Costa.

“Jadi sebenarnya itu terlalu berat, makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim,” ujar Dedy usai sidang.

Dedy menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan langsung Daniel Costa dalam kepemilikan atau penguasaan sabu-sabu tersebut.

“Dia (DC) hanya mengantar 2 unit kunci, membawa ke 2 ruko dia yang disimpang 4, itu saja. Jadi pidananya nggak ada kita lihat, makanya kami minta putusannya bebas. Kenapa bebas? Seperti itulah jawabannya,” paparnya?

Dedy bahkan menyebut tidak ada percakapan atau komunikasi antara Daniel dan para saksi terkait sabu tersebut. “Cuma dia menerima kunci, pulang. Cuma paling lama katanya 5 sampai 10 menit under 10 menit. Yang dia menerima kunci langsung pulang. Dan terkejut. Tidak ada percakapan,” paparnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Daniel seharusnya diuji kembali dalam persidangan. Ia menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut Daniel Costa.

Ia juga menyinggung soal pihak yang masih berstatus DPO, yaitu seseorang yang disebut dengan inisial Sky Blue 80. “Bukannya kita mau mengkaburkan semuanya, tidak,” katanya.

Sementara itu, Pasintel Kejaksaan Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

“Jadi besok kita akan tanggapi secara tertulis, sudah ada beberapa catatan yang kita dengarkan tadi jadi untuk materi tanggapannya besok aja,” kata Rahman.

Ia menambahkan, karena perkara ini juga ditangani bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejatim), maka seluruh langkah akan tetap dikoordinasikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. (Muakbar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pastikan Keamanan Proses Pemilu, Polres Tarakan Kawal Rekapitulasi Suara
Jenguk Korban Salah Tembak, Kapolda Kaltara Tegaskan Tanggung Semua Biaya Pengobatan
DPRD Tarakan Desak Pertamina Sediakan Bengkel Uji Gratis!
Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958
Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber