TARAKAN – Polemik Sertifikat Prada yang tengah terjadi di masyarakat terus bergulir. DPRD Tarakan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pantai Amal RT 4 & 5 serta ATR/BPN dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan pada Selasa (16/9/25).
Adapun keluhan masyarakat, telah tertuang dalam RDP tersebut. Yang dimana, masyarakat merasa dirugikan akan munculnya Sertifikat Prada ini. Setelah dilakukan RDP, DPRD Kota Tarakan mengambil sikap tegas untuk mereda polemik yang terjadi.
Kendati telah dilakukan RDP, pihak yang memegang Sertifikat Prada melalui Kuasa Hukum Jefa Lawfirm, Jerry Jesson Mathias merasa kecewa terhadap tidak adanya perwakilan dari pemilik sertifikat prada yang hadir dalam RDP tersebut. Menurutnya, dalam RDP harus mendengarkan pendapat dari seluruh pihak yang ada, bukan hanya mendengar dari satu sisi.
“Ketika kami baca beritanya, kami juga sedikit kecewa dengan dalam hal ini Dewan Kota Tarakan yang tidak melibatkan, dalam hal ini pemilik sertifikat aslinya, entah itu pewaris ataupun pembeli daripada lahan itu. Kan seharusnya DPR mendengar kedua pihak, dari warga lokal juga, pada kami juga, dari pihak pemilik sertifikat Jaka Prada. Jadi kami kecewa juga karena tidak diundang gitu,” ungkapnya pada Rabu (17/9/25).
Terkait pernyataan masyarakat, yang mengatakan bahwa sertifikat prada tersebut berbeda lokasi dengan yang tercantum didalamnya, Jerry membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, lokasi yang ada pada sertifikat prada sudah benar, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.
Lanjutnya, Ia menjelaskan sebelum pemekaran lokasi tersebut masih Kampung 6, setelah Perda terbit lokasi tersebut berganti nama menjadi Kelurahan Pantai Amal. Itulah yang menjadi pegangan untuk lokasi yang sertifikat prada.
“kita akan bahas juga ada beberapa bukti. Ternyata itu kan pemekaran, pemekaran dari Kelurahan Pantai Amal itu dulu sebelumnya di Kampung 6 Kemudian dia ada (Kampung 4), ada putusan dari wali kota itu memekarkan Kelurahan Pantai Amal pada tahun 2012. Ya sekitar itu, putusanannya itu kan, perdanya itu kan,” bebernya.
“Sertifikat lamanya kan memang masih di Kampung 6 Tapi itu kan memang tahunnya kan waktu itu administratifnya masih di Kampung 6 Tapi emang sekarang sudah mengalami, berdasarkan putusan Perda dari wali kota itu Dimekarkan lah dia jadi Pantai Amal. Masih di Kampung 6 Pas pemekaran diubah menjadi Kampung 4 Pantai Amal. Pantai Amal Kampung 6 Bukan Kampung 4 sih sebenarnya itu. Pantai Amal dia Kelurahan Pantai Amal Dari Kelurahan Kampung 6 gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, mendengar akan dipertemukannya dengan pihak ATR/BPN untuk membahas lokasi sertifikat prada, Jerry mengaku siap untuk membahas terkait persoalan ini yang nantinya akan di mediasi oleh DPRD Tarakan.
“Kami siap bertemu dengan BPN membahas ini, dan kami akan lampirkan data yang akurat,” tutupnya. (sdq)




