TANJUNG SELOR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-III di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,Jumat 17 Maret 2023.
Musorprov yang digelar selama tiga hari ini dihadiri pengurus KONI Pusat dan KONI Kaltara, serta jajaran pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga (Cabor).
Saat persidangan pembahasan tata tertib Musyawarah, peserta sempat mempertanyakan syarat dukungan yang dibuat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Kaltara Masa Bakti 2023-2027. Seperti, syarat dukungan dari 2 KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov Cabor sebagai anggota KONI.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Andrie Tardiwan Utama membenarkan jika dalam Anggaran Rumah Tangga KONI di Pasal 27, tidak menyebutkan jumlah prosentase syarat dukungan calon ketua umum KONI di daerah.
“Memang benar dalam AD ART tidak menyebutkan prosentase syarat dukungan, yang terpenting memiliki kemampuan manajerial atau kredibel, bisa mengayomi dan mendapat dukungan dari peserta (cabor) yang ada di sini. Apalagi, masing-masing daerah miliki jumlah Cabor berbeda-beda,” ungkapnya.
Andrie mengatakan, beberapa KONI di daerah ada yang menetapkan syarat dukungan 20 hingga 50 persen. Namun, telah disepakati oleh peserta musyawarah.
“Bahkan ada yang menerapkan tidak ada dukungan tapi itu berbahaya, bisa saja yang tidak dikenal atau tidak didukung jadi ketua karena menggunakan uang saat pemilihan, nah itu yang repot. KONI pusat mengambil jalan tengah yakni minimal 30 persen syarat dukungan,” ujarnya.
Andrie yang pernah menjabat Deputi I/Bidkoor Poldagri, Kemenko Polhukam itu menegaskan, TPP Caketum KONI Kaltara sudah bekerja maksimal dan mematuhi aturan sebelum Musorprov digelar.
“Hanya saja, memang TPP tidak melakukan sosialisasi melalui raker, kemungkinan karena situasi seperti Pandemi (COVID-19) serta kesibukan gelar Porprov dan waktu perpanjangan kepengurusan yang singkat,” tegasnya.
Selain itu, bakal calon semestinya menolak syarat itu sebelum musorprov ini digelar. Selama ini KONI Pusat menilai tidak ada persoalan sejak pendaftaran calon ketua dibuka.
“Masalah dukungan ini muncul setelah ada satu KONI Kabupaten menarik dukungan kepada salah satu calon dan itu sah, selama yang menarik dukungan itu disetujui ketua KONI Kabupaten. Penarikan dukungan itu dilakukan minimal 2 minggu sebelum pemilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan, KONI Kaltara harus bekerja maksimal melalui perencanaan pengorganisasian dan manajerial organisasi.
Musyawarah ini juga akan memilih pengurus KONI yang akan bertugas untuk lima tahun ke depan. “Mengingat pentingnya kegiatan ini saya minta kepada para peserta untuk dapat terus mengedepankan musyawarah mufakat. Janganlah ada pemaksaan kehendak atau keinginan sehingga ke depannya berjalan semakin baik,” tegas Gubernur.
Untuk diketahui, perhelatan Musorprov ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Meski diizinkan oleh panitia, sejumlah wartawan yang ingin meliput sempat dilarang masuk ke ruangan.(*)