TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2026, membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar empat rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah dan tanggapan pemerintah atas nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pada Senin (26/1/26).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan masih menunggu jawaban yang konkret dari pemerintah atas pembahasan tadi. Yang akan dibahas pada paripurna selanjutnya, Selasa (27/1/26) mendatang.
“Supaya nanti lebih konkret, apa yang mau kita sampaikan dan apa jawaban pemerintah,” ujar Muhammad Nasir.
Ia menambahkan pentingnya melihat pengalaman daerah lain yang memiliki potensi pencemaran serupa agar penanganan di Kaltara tidak menimbulkan masalah baru. Nasir juga mengingatkan peran strategis Sungai Kayan sebagai sumber air baku.
“Saya kira penting, karena itu kan dampak daripada sungai itu ada pemanfaatan air dan segala macamnya, apalagi kita tahu bahwa sungai yang ada di Sungai Kayan ini konsumsi airnya untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bulungan terutama, belum lagi daerah-daerah lain. Karena kita tahu kan PDAM kita kan ngambil air sungai disini,” tegasnya.
Dalam pembahasan paripurna, mendapat perhatian karena menyinggung dua isu krusial, jaminan kualitas air bagi konsumsi publik dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak kegiatan pemanfaatan sungai. Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum dalam paripurna meminta agar kedua aspek tersebut dimasukkan secara tegas dalam rumusan Ranperda yang sedang dibahas.
Sementara itu, pihak pemerintah provinsi pada sesi tanggapan diminta menyajikan data teknis, rencana mitigasi pencemaran, serta kebijakan kompensasi dan proteksi bagi komunitas yang bergantung pada Sungai Kayaan. Para anggota dewan menekankan perlunya sinergi antar instansi termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas Kesehatan (Dinkes), dan PDAM agar kebijakan yang dihasilkan operasional dan menjamin keselamatan publik. (Sdq)



