By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral

Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral

Redaksi
Redaksi
Published: 8 Desember 2022
Bagikan

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Kamis (8/12).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur memahami, meskipun sejatinya memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung, ASN harus netral dan tidak boleh melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada, sebagimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Meskipun memiliki hak pilih, sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Zainal Arifin Paliwang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Zainal melanjutkan, dalam menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Kepala Daerah.

“Ini mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai, menghindari diri dari conflict of interest,” ujarnya.

Birokrasi pemerintahan, lanjutnya, akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat.

“Demokrasi adalah pesta rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, SE., M.Pd mengungkapkan, jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kaltara, netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian khusus Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Suryani mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawasi netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024. “Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pilkada, kita tunggu laporannya,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 para ASN dapat menjaga integritas dan independensi sebagai motor pemerintahan.

“Jadikan pemilu dan pilkada 2024 menjadi pesta demokrasi yang bermartabat dengan bersikap profesionalitas, independensi dan netralitas,” tuntasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Kaltara dan Pemprov Kaltara.

Kerjasama ini sebagai pedoman dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Kemudian, dirangkaikan dengan deklarasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara dalam rangka menjaga netralitas ASN.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Niat Beli Molen, Residivis Malah Curi HP Abang Molennya
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Raih 50 Medali, Kaltara Urutan 13 Wagub Yansen Akui Bangga Prestasi Yang Diperoleh
Puncak Festival Literasi Kaltara Hadirkan Farel Prayoga
Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber