By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sempat Tertunda, DPK Berharap Pembahasan UMK Berjalan Lancar
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Sempat Tertunda, DPK Berharap Pembahasan UMK Berjalan Lancar

Sempat Tertunda, DPK Berharap Pembahasan UMK Berjalan Lancar

Redaksi
Redaksi
Published: 26 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, membuat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) harus tertunda. Hal tersebut lantaran pembahasan UMK baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pembahasan UMP.

Saat diwawancara, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (DPK) Kota Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, sebenarnya penetapan UMP direncanakan pada 21 November lalu. Namun, dengan terbitnya Permenaker 18/2022, sehingga terjadi pengunduran jadwal hingga 28 November.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sedangkan untuk UMK menjadi 7 Desember 2022. Untuk membahas UMK menunggu terbitnya UMP, jadi Tarakan akan melakukan pembahasan setelah tanggal 28 November karena UMP akan disahkan pada tanggal itu,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun ia memberikan jika kemungkinan besar UMK terjadi kenaikan lantaran menggunakan dasar UMK tahun sebelumnya, dan adanya indikator, inflasi, biaya hidup, dan lainnya.

“Soal alot tidaknya pembahasan tergantung dari pihak yang ikut melakukan rapat pembahasan, jika semua perwakilan bisa menyepakati apa yang telah menjadi ketetapan dalam aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Permenaker 18/2022 dapat dipastikan pembahasan akan berjalan dengan lancar,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Dukungan Polri dalam Dunia Pendidikan, Polres Tarakan Serahkan Kursi Belajar kepada Ponpes Korban Pencurian
Gubernur Apresiasi Kaltara Begimpor 2K22
Jelang Nataru 2022, Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check
Dianggap Belum Siap, Pelabuhan Tengkayu Belum Diserahkan Ke Pemkot?
Apresiasi Beragam Produk Karya Pelajar Menengah Tarakan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber