By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan) > Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko

Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko

Redaksi
Redaksi
Published: 14 Juni 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Kaltara meminta seluruh DPKP kabupaten kota melakukan sosialisasi aturan baru dalam mendatangkan sapi ternak dari luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan mekanisme aturan yang berlaku untuk distribusi sapi dari luar daerah.

Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Rais Kahar menjelaskan, ada perubahan terkait mendatangkan sapi dari luar Daerah. Di mana pada tahun 2022 lalu mendatangkan sapi dari luar daerah harus berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Pusat yakni, SE nomor 08 tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023 harus berdasarkan dengan aturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas hewan, Produk, dan media pembawa hewan ternak.

“Jadi relaksasi aturan barunya adalah Permentan ini baik lalu lintas, produk hewan, dan media pembawa hewan semuanya harus merujuk pada Permentan,” kata Rais, Rabu, 17 Mei 2023.

Ia menjelaskan, ada perbedaan besar antara surat edaran Satgas PMK Pusat dengan Permentan ini. Di mana pada Permentan tahun 2023 ini peternak sapi harus menyertakan hasil analisis risiko.

“Kalau berdasarkan SE Satgas PMK itu hanya perlu memenuhi dokumen kesehatan hewan ternak saja. Tapi hewan ternak tidak boleh dikirim ke wilayah zona hijau. Sedangkan untuk Permentan ini, kita sudah boleh menerima hewan ternak dari daerah wabah. Asalkan memenuhi syarat administrasi kesehatan hewan dan analisis risikonya,” jelasnya.

Ia menambahkan, analisa risiko ini ialah tindakan dalam mencari jejak trek sapi. Termasuk jejak dari surat kesehatannya dan jejak dari asal vaksinasinya.

“Jadi semua harus kita kroscek satu per satu agar tidak adanya pemalsuan dokumen yang terjadi, dan di sinilah para peternak tidak tahu, hingga menimbulkan persepsi yang berbeda,” bebernya.

Sehingga dari hal ini, Rais pun mengimbau kepada para peternak hewan agar membuat dua surat permohonan sebelum mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Satu surat permohonan ke PTSP dan satu surat permohonan ke DPKP Kaltara.

“Jadi analisa risiko ini akan menjadi wewenang DPKP Kaltara, bersama dengan pihak penilaian terkait seperti dokter hewani DPKP Kaltara, pihak Karantina hewan dan narasumber asli. Jadi pihak-pihak inilah yang nantinya akan mencari sumber dari sejarah perjalanan hewan, asal surat kesehatan hewan dan jejak vaksinasi hewan. Jadi memang cukup ketat. Makanya peternak kita sarankan buat dua surat permohonan agar tidak terjadi delay,” paparnya. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Festival Olahraga Tradisional Beri Dampak Perekonomian di Krayan
Pemprov Kaltara Bangun Jalan dari Gunung Seriang Sepanjang 3,525 Kilometer
Anak Muda Motor Penggerak Ekonomi Bangsa
DPMPTSP Kaltara Optimis Capai Target Investasi hingga Akhir Tahun
Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan dan Ajak Masyarakat Membangun Kaltara Maju dan Sejahtera
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber