JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) meminta pemerintah daerah (pemda) mengakomodasi permintaan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan. Hal itu menyusul adanya sejumlah penolakan terkait permohonan warga Muhammadiyah menggunakan lapangan umum untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023.
Sebelumnya penolakan mencuat di Kota Pekalongan. Kemudian menyusul di Kota Sukabumi. Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, untuk digunakan sebagai lokasi salat ld pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan Lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.
Sementara itu, di Sukabumi, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id pada 21 April.
Pemkot Sukabumi sempat menjawab bahwa Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Id dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.
Namun, tadi malam izin dari Pemkot Sukabumi sudah terbit untuk penggunaan Lapangan Merdeka pada 21 April.
Sebagaimana diketahui, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang digelar 20 April.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Id itu merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. ”Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” ucapnya kemarin (17/4).
Mu’ti menegaskan, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan.
Dia pun mengapresiasi dukungan pemerintah. Menurutnya, salat Id di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah, tetapi seluruh umat Islam.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemda untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Id. ”Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” tuturnya. (*)