By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Pertanahan > Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak

Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak

Redaksi
Redaksi
Published: 17 April 2022
Bagikan
Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa hari lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022) lalu.

Menanggapi pengesahaan UU TPKS tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan  Maryam siap mengimplementasikan UU tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, UU TPKS tersebut bisa menjadi solusi penegakan hukum di tengah adanya peningkatan kasus tindak kekerasan, tindak KDRT, tindak pelecehan seksual di Kota Tarakan.

“UU TPKS ini merupakan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, apalagi dalam UU tersebut ada hukuman kebiri,” terangnya, (17/04/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait UU tersebut karena belum membaca secara lengkap. Namun dirinya siap mensosialisasikan UU TPKS ini kepada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Borneo Tarakan.

“Selain itu pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Psikolog akan melakukan pendampingan terhadap para korban untuk menyembuhkan trauma pasca mengalami kekerasan seksual,” kata dia.

Pihaknya pun berharap, dengan penerapan UU TPKS menjadi pegangan instansinya untuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Tarakan.

Sebagai informasi, UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik.

“Pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” tutup dia.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pelecehan Semakin Marak
Razia Hari Valentine,10 orang Diamankan
Refleksi 2,5 Tahun Kinerja DPRD, Mahasiswa Turun ke Jalan
Terima Banyak Keluhan, Komisi I DPRD Sambangi Lapas Tarakan
Tidak Berhasil Masuk Gedung DPRD, Mahasiswa Pastikan Kembali Turun Dengan Jumlah Massa Lebih Besar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber