TARAKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah menangkap seorang tersangka berinisial AS (24) dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3.041,2 gram (sekitar 3,04 kg). Satu tersangka lain, berinisial SP, dilaporkan melarikan diri dan saat ini masih diburu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cahaya Baru RT 4, Kelurahan Karangkarapan, Kecamatan Tarakan Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Lanjutnya, AS merupakan warga Sulawesi yang sudah berumah tangga dan memiliki istri di Bontang. AS mengaku dijanjikan upah Rp60 juta untuk mengedarkan barang tersebut.
“Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan tiga bungkus plastik bening yang dikumpulkan dalam satu kotak kardus coklat dan dilakban,” ungkapnya pada Senin (1/12/25).
Ia juga mengimbau instansi terkait memperketat pengawasan pada moda transportasi air, karena pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan masih banyak memanfaatkan jalur laut.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Erwin.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menambahkan bahwa dari hasil tes cepat terhadap kedua terduga (AS dan SP) hasilnya positif. Menurut keterangan penyidik, AS dan SP sempat menginap di sebuah hotel di Tarakan pada Rabu, 26 November 2025, dan sempat menggunakan sebagian barang untuk pakai sendiri sebelum rencana pengiriman.
AKP Tegar menjelaskan kronologi singkat penindakan saat anggota melakukan pengintaian berdasarkan informasi, salah satu petugas mencurigai gerak-gerik seorang pelaku yang membawa barang. Satu orang berhasil ditangkap setelah sempat terjadi penghadangan, sedangkan satu lainnya melarikan diri ke area kebun warga.
“SP diduga menjadi kunci transaksi karena semua komunikasi dan transaksi ada di ponselnya,” ujar Tegar.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan rencana pengiriman adalah menggunakan transportasi air, barang akan dikirim ke wilayah Bontang, Kaltim, melalui pelabuhan speed di Kabupaten Bulungan. Pelaku sempat menyewa mobil untuk membawa barang menuju pelabuhan, namun tim Resnarkoba berhasil menggagalkan sebelum pengiriman berlangsung.
Kasat Narkoba menyebutkan bahwa polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman menurut pasal tersebut berkisar 5–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga bungkus plastik bening dikemas dalam kotak kardus warna coklat (berat total 3.041,2 gram sabu), satu unit telepon seluler merk Vivo warna ungu, tiga lembar plastik warna hitam dan satu lembar plastik, satu pipet kaca merk Vanbo dan satu buah korek api, satu unit sepeda motor matic Honda Scoopy yang dipakai tersangka saat penangkapan, sayu kunci mobil yang diduga milik mobil sewaan untuk mengangkut barang ke pelabuhan.
Polres Tarakan menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keterlibatan pihak lain yang menaruh atau mengirim barang tersebut. (sdq)




