By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polemik Pungutan Perpisahan Siswa di Tarakan, Komisi II DPRD Gelar RDP dan Beri Solusi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Parlementer > Polemik Pungutan Perpisahan Siswa di Tarakan, Komisi II DPRD Gelar RDP dan Beri Solusi

Polemik Pungutan Perpisahan Siswa di Tarakan, Komisi II DPRD Gelar RDP dan Beri Solusi

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Mei 2025
Bagikan

TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pungutan kegiatan perpisahan siswa yang dikeluhkan masyarakat. Rapat ini digelar menyusul laporan orang tua siswa terkait adanya pungutan di salah satu sekolah dasar (SD) di Tarakan.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya menggelar RDP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami menerima laporan dari orang tua siswa terkait pungutan di salah satu SD. Setelah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan, ternyata laporan tersebut benar adanya,” ujar Markus dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, sekolah yang bersangkutan berkomitmen untuk membatalkan kegiatan perpisahan yang memicu polemik. Komisi II pun merekomendasikan agar pelaksanaan perpisahan ditinjau ulang dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam RDP tersebut, Komisi II menegaskan bahwa segala bentuk pungutan untuk kegiatan perpisahan dilarang, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kami putuskan bersama, pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan,” tegas Markus.

Namun, untuk memastikan pelaksanaan perpisahan tetap berjalan dengan baik, rapat antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa wajib melibatkan pengawas dari Dinas Pendidikan.

“Pengawas harus memberikan arahan agar tidak ada tarif yang dipatok. Komite sekolah juga harus membuat rencana anggaran belanja yang jelas sebagai acuan biaya perpisahan,” tambahnya.

Komisi II juga mengimbau seluruh komite sekolah untuk melaksanakan perpisahan secara sederhana sesuai edaran yang berlaku.

“Perpisahan tetap boleh dilaksanakan, tetapi harus sederhana dan tidak membebani orang tua siswa dengan tarif tertentu,” jelas Markus.

Imbauan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya menjaga kegiatan perpisahan tetap bermakna tanpa memberatkan wali murid. Dinas Pendidikan diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar polemik serupa tidak terulang.

Dengan langkah tegas ini, Komisi II DPRD Tarakan berharap kegiatan perpisahan siswa dapat berjalan lancar, meriah, namun tetap hemat dan sesuai aturan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya, Berharap Pemilu 2024 Berjalan Damai
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Kunjungi Tarakan, Bahas Pendidikan Gratis dan Kerjasama Antar Daerah
DPRD Tarakan Dorong Penataan Parkir
Pendaftaran Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota Buka hingga 14 Mei, Simak Persyaratannya
DPD Hanura Kaltara Siapkan 3 Kader Potensial Maju di Senayan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber