TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Utara tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis pendidikan, tetapi juga pada penguatan literasi, muatan lokal, serta pembentukan karakter generasi muda. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus IV) DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, dalam forum pembahasan rancangan perda tersebut.
Menurutnya, pendidikan di daerah tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik dan fasilitas semata, tetapi juga harus memperhatikan kualitas sumber daya manusia serta pembentukan moral masyarakat. Ia menilai kebijakan pendidikan perlu diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar yang kuat sejak dini.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan perda tersebut adalah penguatan budaya literasi di kalangan pelajar. Syamsuddin menyampaikan bahwa kebiasaan membaca buku saat ini mulai berkurang, terutama karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu menggunakan gawai dan media digital.
Ia bahkan mengaku baru-baru ini mendapat masukan dari komunitas masyarakat terkait pentingnya menghidupkan kembali kebiasaan membaca buku secara langsung. Menurut mereka, membaca melalui perangkat digital tidak sepenuhnya dapat menggantikan pengalaman membaca buku secara fisik.
“Anak-anak sekarang lebih banyak scroll di gadget. Kebiasaan membaca buku mulai hilang. Padahal membaca buku itu tidak bisa tergantikan,” ujarnya, Selasa (10/3/26).
Masukan dari masyarakat tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan perda agar kebijakan pendidikan nantinya juga mendorong terbentuknya budaya literasi yang lebih kuat di masyarakat.
Selain literasi, penguatan muatan lokal juga menjadi sorotan dalam pembahasan. Syamsuddin menilai muatan lokal dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menanamkan kebanggaan terhadap budaya setempat kepada generasi muda.
Ia mencontohkan pengalaman pribadi ketika anaknya bersekolah di wilayah Jawa Barat dan harus mempelajari bahasa Sunda sebagai bagian dari muatan lokal di sekolah. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan keseriusan daerah lain dalam menjaga identitas budaya melalui sistem pendidikan.
“Kalau orang dari Kalimantan sekolah di Jawa Barat, mereka harus bisa bahasa Sunda. Kenapa kita di daerah sendiri tidak memperkuat muatan lokal kita,” katanya.
Karena itu, ia berharap kebijakan pendidikan di Kaltara juga mampu memberikan ruang yang lebih kuat bagi pembelajaran muatan lokal yang mencerminkan identitas daerah.
Di sisi lain, pembahasan perda juga menyinggung pentingnya penguatan pendidikan berbasis nilai dan moral. Dalam rancangan kebijakan tersebut, beberapa gagasan yang muncul di antaranya penguatan pendidikan agama serta pembiasaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik.
Menurut Syamsuddin, pembangunan sumber daya manusia tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan akademik, tetapi juga oleh karakter dan moral yang kuat.
“Sebagus apa pun pembangunan fisik, kalau moral masyarakat tidak dibangun, maka hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan rancangan perda pendidikan tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan jangka panjang bagi pengembangan sumber daya manusia di Kaltara. Dengan adanya kebijakan yang komprehensif, pendidikan di daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, budaya literasi, serta pemahaman terhadap identitas daerah.
Syamsuddin juga berharap pembahasan perda dapat berjalan secara kolaboratif antara legislatif, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar lahir dari kajian akademis dan kebutuhan masyarakat.
“Harapannya perda ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban membuat regulasi, tetapi benar-benar menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara,” pungkasnya. (sdq)

