TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat bersama Asosisasi Perkebunan Sawit dan perusahan-perusahan sawit yang ada di Kaltara, guna Menjaga keseimbangan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Kabid Perkebunan DPKP Kaltara, Dwi Pramono mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatur harga produk sawit yang ada di Kaltara.
“Fungsi dan tujuan adanya rapat ini adalah, ketika ada gejolak perubahan harga TBS secara mendadak dan cepat, maka kita bisa mewantinya dengan segera melakukan penyesuaian harga produk TBS,” kata Dwi, Senin, 10 April 2023.
Ia menjelaskan, rapat penetapan harga TBS ini juga rutin dilakukan selama 30 hari atau sebulan sekali. Di mana hal ini dilakukan agar tidak adanya permasalahan antar perusahaan sawit dengan petani sawit rumahan yang biasanya berbenturan terkait persoalan harga.
“Di sini juga kita membahas adanya pembinaan terhadap para petani sawit kecil, agar tidak terjadi selisih harga jual yang jauh dengan pihak perusahaan,” tuturnya.
“Jadi antara harga pengeluaran dalam memproses TBS sebelum panen dengan harga jualnya ada kesinambungan dan mendapat kesepakatan dari berbagai pihak, agar tidak saling merugikan antara petani dan pihak perusahaan,” terangnya.
Selain itu, tujuan dari adanya rapat pengendalian harga TBS ini juga bertujuan untuk memantau jumlah produksi panen TBS di setiap bulannya.
“Jadi kita juga ingin tahun jumlah produksinya jumlah jualnya, jumlah pengeluaran dan pemasukan dari produk TBS ini. Sehingga kita memiliki data pasti mengenai hasil perkebunan sawit kita,” pungkasnya. (adv)