By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemprov Kaltara Beri Pembekalan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Pemprov Kaltara > Pemprov Kaltara Beri Pembekalan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Oktober 2023
Bagikan
PEMBEKALAN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum memberikan arahan terkait perpajakan bagi pelaku usaha, Kamis (12/10).

TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H.,M.Hum membuka kegiatan Sinergitas Pemerintah Daerah Serta Pelaku Usaha Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara ini mengenai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021 dan membina hubungan baik antara pemerintah dan para pelaku usaha yang berada di wilayah Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur mengapresiasi agenda ini, yang merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, ia berharap adanya kesamaan persepsi dan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha mengoptimalisasi penerimaan pajak di Kaltara.

Ia mengatakan, lahirnya Pergub Nomor 22 Tahun 2021 setelah ia menjabat sebagai Gubernur Kaltara. Di mana terdapat sejumlah perusahaan dan kendaraan yang beroperasi di Kaltara membayar pajaknya di luar Kaltara karena tidak mendaftar pajak (NPWP,red) di Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi yang untung daerah lain, karena NPWP nya tidak di Kaltara,” katanya, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan salah satu sumber PAD Kaltara adalah dari DBH. Lebih lanjut ia menjelaskan, DBH tersebut diperoleh berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN, yakni atas pendapatan PPH pasal 21 serta PPH pasal 25 dan PPH pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipungut oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka ini meningkat sebesar 4,48 persen jika dibandingkan dengan alokasi DBH 2021 sebesar Rp20.528.987.000. Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini, alokasi DBH pajak yang diterima Kalimantan Utara meningkat 10,71 persen, yakni sebesar Rp23.747.282.000,” pungkasnya. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kunjungan Perdana Usai Dilantik, Wagub Sambut Hangat Pangdam VI/Mulawarman
Layanan Berobat Gratis “Pro Lantera Ku” Hadir di Desa Setulang
Sukseskan Gerakan 10 Juta Bendera, Gubernur Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Berbagi Sehat dan Bakti Sosial di Kawasan Tengkayu I Kota Tarakan
Gubernur Harapkan Kantor Baru Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber